kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
KOLOM / financialwisdom

Zakat Harta

oleh Eko Pratomo - Senior Advisor PT BNP Paribas Investment Partners


Senin, 23 Juli 2018 / 19:59 WIB
Zakat Harta

Reporter: Eko Pratomo | Editor: hendrika.yunaprita

Sebagai selingan dari tulisan tentang instrumen atau produk keuangan, di bulan Ramadan ini ada baiknya kita mengingatkan diri kita untuk berbagi. Semua ajaran agama mengajarkan perintah untuk berbagi, bahkan dalam beberapa hal yang mewajibkan untuk berbagi. Zakat bagi umat Muslim dan Perpuluhan bagi umat Nasrani, adalah salah satu contohnya.

Bagi umat Islam, di bulan Ramadan ini, selain kewajiban menunaikan ibadah puasa, masih ada ibadah-ibadah lainnya, yang bila dikerjakan di bulan Ramadan maka akan memperoleh nilai lebih. Pembayaran zakat harta alias zakat maal misalnya. Pembayaran zakat ini bisa dilakukan kapan saja sepanjang memenuhi persyaratan. Tapi nyatanya, banyak orang menunaikan pembayaran zakat ini ketika bulan Ramadan.

Zakat maal merupakan salah satu instrumen untuk membantu pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi. Namun sayangnya, potensi zakat harta ini masih belum tergali. Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), potensi dari zakat sebenarnya bisa mencapai angka Rp 271 triliun. Namun pada tahun 2016 silam, baru sekitar 1% zakat yang berhasil terkumpul.

Melihat gap yang begitu besar, maka berarti perlu ada upaya serius dari banyak pihak untuk melakukan kajian terkait zakat ini. Bukan hanya membangun semacam model bisnis dan pemanfaatan teknologi informasi digital, namun juga menganalisa paradigma atau keyakinan masyarakat, seberapa penting seseorang mau memenuhi kewajiban zakat yang harus dikeluarkan.

Sekadar mengingatkan kembali, dalam tatanan spiritual, harta harus dianggap sebagai titipan Tuhan. Jadi bukan merupakan hak milik mutlak dari seseorang. Dengan demikian, penggunaan harta tersebut juga harus mengikuti aturan Sang Pemilik, termasuk di antaranya perintah untuk berbagi dalam bentuk zakat.

Oleh karena itu, zakat perlu diyakini bukan hanya sebagai pembersih harta, karena ada hak orang lain ketika kita memperoleh harta tersebut. Selain itu, zakat juga memiliki makna menumbuhkembangkan. Dengan demikian, penerapannya bakal bertolak belakang dari asumsi matematika. Menurut asumsi matematika, harta kita akan berkurang ketika harus membayar zakat. Namun nyatanya, justru melalui zakat harta berpotensi untuk bertumbuh.

(Dimuat di Harian KONTAN, 2 Juni 2018)



TERBARU

×