kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
KOLOM / financialwisdom

Urun Dana Ekuitas

oleh Eko Pratomo - Senior Advisor PT BNP Paribas Investment Partners


Selasa, 28 Agustus 2018 / 18:11 WIB
Urun Dana Ekuitas

Reporter: Eko Pratomo | Editor: hendrika.yunaprita

Jika sebelumnya telah dibahas mengenai peer-to-peer (P2P) lending dan urun dana (crowdfunding) berbentuk donasi untuk tujuan sosial, maka masih ada kategori lain dari dari urun dana. Kategori tersebut adalah urun dana yang berbentuk ekuitas (equity crowdfunding).

Sama seperti P2P lending, urun dana ekuitas juga menggalang dana dari sekelompok investor untuk mendanai suatu proyek atau usaha yang bersifat komersial. Bedanya, jika investor P2P lending menyediakan dana kepada pengusaha atau perusahaan dalam bentuk utang, maka pada urun dana ekuitas, dana investor masuk ke perusahaan dalam bentuk penyertaan modal atau saham (ekuitas).

Saat ini peraturan tentang urun dana ekuitas masih dalam proses penyempurnaan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun seperti diberitakan di beberapa media, kabarnya dalam waktu dekat peraturan ini akan diterbitkan.

Seperti pada Peraturan OJK yang mengatur P2P lending, besarnya modal saham yang ditawarkan kepada investor untuk setiap penawaran ekuitas akan dibatasi dalam jumlah yang relatif kecil. Begitu pula jumlah investor yang bisa bergabung untuk urunan tak boleh melebihi batas tertentu, sehingga tidak masuk kategori penawaran umum.

Urun dana ekuitas ini membuka peluang dan akan sangat menolong usaha mikro dan kecil (UMK) yang sudah berjalan untuk mendapatkan tambahan modal agar bisa mengembangkan usaha. Dengan proposal pengembangan usaha yang solid, pengusaha UMK dapat memanfaatkan platform digital urun dana ekuitas untuk mencari mitra investor.

Di lain pihak, investor yang tertarik untuk memiliki usaha dari berbagai jenis sektor, juga terbantu untuk memilih usaha yang diinginkan, serta ikut memiliki sahamnya.

Selain bagi UMK yang sudah berjalan, urun dana ekuitas bisa juga dimanfaatkan oleh para calon pengusaha untuk memulai usaha rintisan (startup). Sepanjang memiliki ide dan strategi implementasi yang bisa meyakinkan investor, akan ada pemodal yang tertarik mendanai dan turut memiliki sejak awal usaha rintisan tersebut.

Tentu saja, layaknya seperti investasi yang selalu memiliki risiko, investor urun dana ekuitas juga perlu memahami, bukan hanya potensi imbal hasil atau keuntungan, namun juga harus memahami profil risiko setiap usaha yang ditawarkan.



TERBARU

×