kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
KOLOM / ibl

Relasi dan restrukturisasi dini

oleh Wijantini, Ph.D - Faculty Member Prasetiya Mulya Business School


Senin, 20 Mei 2013 / 15:21 WIB
Relasi dan restrukturisasi dini

Reporter: Wijantini, Ph.D | Editor: tri

Ada ungkapan, “When the right relationship is everything.

Tidak ada satu perusahaan pun yang menginginkan untuk tidak bisa atau tidak mampu membayar kewajibannya kepada pemberi utang, dalam hal ini perbankan. Kondisi kesulitan keuangan membawa dampak tak hanya pada perusahaan, tapi juga pada semua pemangku kepentingan.

Nah, untuk mencegah penurunan, bahkan hilangnya nilai perusahaan karena ditutupnya suatu bisnis, bank memiliki peran besar berkolaborasi dengan perusahaan untuk melakukan restrukturisasi utang sedini mungkin. Kolaborasi ini juga dapat mengajak pemangku kepentingan lain untuk berperan dalam restrukturisasi perusahaan.


Penurunan risiko

Sebagian besar perusahaan Indonesia memiliki relasi dengan bank-bank pemberi kredit selama lebih dari lima tahun. Lamanya relasi tersebut tentu memberi keuntungan bagi kedua belah pihak. Semakin lama suatu relasi, bank seharusnya semakin mengetahui dan mendapatkan informasi lebih lengkap tentang peminjam lewat transaksi bertahun-tahun.

Pertama, pengetahuan ini dapat dimanfaatkan oleh bank untuk menawarkan produk dan jasa perbankan sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Kedua, informasi ini memperkecil risiko yang disebabkan ketidaktahuan bank tentang kondisi debitur.

Dengan kata lain, biaya pengawasan menurun lantaran data perusahaan sudah tersedia berkat transaksi selama bertahun-tahun. Penurunan biaya tersebut bisa dimanfaatkan bank untuk menawarkan suku bunga pinjaman yang semakin kompetitif.

Pemikiran inilah yang mendasari kekuatan dari relationship banking. Relasi yang lama dan erat memungkinkan bank menjadi lebih unggul karena mampu mengelola informasi lebih yang dimilikinya menjadi suatu kekuatan bersaing tersendiri.

Ketiga, bank dapat melakukan restrukturisasi utang sedini mungkin atas dasar pengetahuan lebih mengenai peminjam. Dengan demikian bank memperkecil kemungkinan gagal bayar atau terjadi penurunan risiko kredit.

Hati-hati dengan jebakan jaminan (collateral) dan dalih mahalnya biaya pengawasan (monitoring) yang menyebabkan bank menjadi bank yang “malas”. Sering pemikiran “Selama nilai jaminan di atas nilai utang perusahaan, bank seolah tidak memiliki insentif untuk melaksanakan restrukturisasi dini” menjadikan bank tidak lebih seperti pegadaian.

Jelas ada perbedaan mendasar mengenai restrukturisasi dini dengan penjualan jaminan. Yang pertama lebih berupa  tindakan pencegahan yang ada dalam program pengawasan. Adapun yang terakhir lebih sebagai jalan keluar atas kredit macet. Tindakan pencegahan mampu meminimumkan kerugian bank akibat kredit macet.

Keberadaan bank sebagai delegated monitor juga menuntut peran bank untuk mengawasi dana deposan yang disalurkan bank dalam bentuk pinjaman perusahaan. Peran bank tidak hanya terbatas pada restrukturisasi jaminan, seperti meminta tambahan jaminan atau tukar jaminan. Namun, bank diharapkan mampu bereaksi cepat dan tepat dalam mengantisipasi dampak penurunan ekonomi terhadap kemampuan bayar perusahaan peminjam.

Bank dapat menawarkan perpanjangan pembayaran jumlah utang, bahkan penurunan tingkat bunga untuk meringankan kas peminjam. Tidak semua bank pemberi utang memiliki kemampuan menjalin relasi semacam ini. Bank yang memberikan pinjaman utama serta yang mampu mengoleksi data peminjam yang relevan dan terkinilah yang dapat menjadi bank utama. Sebagai kompensasi, bank utama akan menikmati keuntungan pada saat perusahaan dalam kondisi sehat.


Peran pemangku kepentingan yang lain

Restrukturisasi yang sukses adalah restrukturisasi yang didukung oleh banyak pihak. Pemangku kepentingan selain bank juga memiliki peran dalam proses restrukturisasi.

Pemegang saham perusahaan peminjam dapat berperan dalam restrukturisasi tata kelola dan pendanaan. Mengganti, memecat, memasukkan pihak luar yang kompeten dalam manajemen untuk memperkuat tata kelola perusahaan termasuk dalam tindakan pemegang saham untuk mendukung restrukturisasi.

Di sisi pendanaan, pemegang saham dapat menambah setoran saham dan/atau memberikan utang pemegang saham untuk membantu likuiditas perusahaan.

Pemangku kepentingan lainnya adalah kreditur, selain bank, yang dapat membantu berbagai hal. Mulai dari menyetujui perpanjangan pembayaran utang, penambahan dana, penambahan jaminan, penundaan pembayaran pokok pinjaman, hingga perpanjangan termin pembayaran pemasok.

Tak kalah penting adalah peran internal perusahaan yang dituntut berkontribusi dalam kesuksesan restrukturisasi. Beberapa cara yang bisa dilakukan adalah menjual harta tidak produktif, mengurangi tenaga kerja secara tepat, memperketat pengawasan keuangan, pembelian, produksi, penjualan, serta akuisisi yang akan dilakukan.

Jika diperlukan, perusahaan harus mulai memikirkan perubahan dan penyesuaian struktur hukum agar penjualan sebagian dari divisi atau anak perusahaan menjadi lebih mudah.

Restrukturisasi dini dimungkinkan jika bank utama mampu memanfaatkan akumulasi informasi yang didapatnya berkat lamanya waktu relasi. Dengan begitu, bank bisa membantu perusahaan mencegah terjadinya kesulitan keuangan.

Tindakan koreksi bank tersebut dapat mendorong perusahaan peminjam untuk bernegosiasi dengan pemangku kepentingan lain agar turut menolong perusahaan. Pada saat kondisi keuangan belum parah, bantuan dari pemangku kepentingan menjadi lebih mudah didapat.

Alhasil, semua pemangku kepentingan peminjam akan menikmati nilai dari restrukturisasi dini tersebut.            

wijantini@pmbs.ac.id



TERBARU

×