kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
KOLOM / ceritalah

Serbasalah UU Minerba

oleh Karim Raslan - Pengamat Asia Tenggara


Selasa, 25 Maret 2014 / 11:36 WIB

Reporter: Karim Raslan | Editor: cipta

ADA sebuah peribahasa dalam bahasa Inggris "You're damned if you do, and damned if you don't". Maksudnya, apa pun yang Anda lakukan akan menuai masalah. Peribahasa ini merujuk pada lose-lose situations, yakni soal perdebatan Undang-Undang (UU) No. 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
Setelah empat tahun melalui perdebatan di legislatif, mulai 12 Januari 2014, UU Minerba mulai berlaku. Secara umum, UU ini menetapkan bahwa mineral harus diproses di dalam negeri sebelum diekspor. Saya sepakat dengan semua nilai tambah bagi perekonomian Indonesia.

Tapi, untuk sementara peraturan ini tampaknya memiliki dampak yang sangat hebat. Pertama, ini pasti akan merugikan ekspor Indonesia, terutama pada saat neraca transaksi berjalan sedang defisit. Boleh dibilang, Indonesia saat ini merupakan eksportir utama bijih nikel, bijih termal, dan timah di dunia, dengan kontribusi sekitar 12% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Menurut riset sekuritas Nomura, nilai ekspor Indonesia akan anjlok sebanyak US$ 5 miliar mengingat sebagian besar ekspor adalah bahan mentah. Ini berarti akan ada tekanan lebih besar terhadap rupiah, yang bisa memperlebar defisit transaksi berjalan. Pada gilirannya juga akan menurunkan kepercayaan investor.

Kedua, Indonesia belum benar-benar siap untuk menerapkan peraturan tersebut karena kapasitas pengolahan yang masih kurang. Dari 253 perusahaan pertambangan yang telah berkomitmen untuk mengolah dan memurnikan mineral di dalam negeri sebelum 2014, hanya 25 perusahaan yang telah menyelesaikan lebih dari 80% proses pembangunan smelter.

Selain itu, produsen lokal kecil yang memiliki margin keuntungan rendah akan terbebani dengan peraturan ini. Dari ratusan penambang nikel di Indonesia, hanya PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Vale Indonesia yang saat ini mengolah bahan mentah di dalam negeri.

Pembangunan smelter (pabrik pengolahan) memerlukan belanja modal yang besar. Tentu sulit bagi produsen kecil untuk merealisasikan hal ini ketimbang perusahaan berkantung tebal. Menurut perkiraan Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia, yang akan terjadi berikutnya adalah beberapa dari perusahaan pertambangan kecil kemungkinan harus menghentikan laju operasinya. Imbasnya bisa ditebak. Sekitar 800.000 orang akan kehilangan pekerjaan.

Ketiga, ketidakpastian atas Undang-Undang akan memperkuat persepsi bahwa kebijakan pemerintah tidak konsisten. Ini dapat berakibat buruk bagi citra setiap pemerintahan. Tampaknya, dua perusahaan tambang asing ternama, Newmont dan Freeport akan terbebas dari larangan tersebut, berkat kepemilikan sahamnya di perusahaan peleburan yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur.
 
Memang, harga pasar global untuk mineral olahan akan naik karena pasokan berkurang. Tapi, penerima manfaat utama dari perubahan lanskap ini adalah perusahaan tambang asing besar yang mampu terus memproduksi pasokan. Sayangnya, peraturan ini melukai sektor pertambangan dalam negeri Indonesia.

Beberapa orang mungkin berpendapat bahwa UU Minerba ini adalah bagian dari tren yang berkembang menuju nasionalisme sumber daya. Dapat dimengerti bahwa setiap negara ingin mengontrol sumber daya alam dan memperoleh manfaat yang lebih besar. Apalagi, menjelang hajatan pemilu seperti di Indonesia.

Pertanyaan yang harus dikemukakan adalah bagaimana jika kepentingan Indonesia rupanya berjalan oleh pandangan dan penerapan kebijakan yang buruk? Sulit melihat UU Minerba ini sebagai hal segala-galanya. Kecuali beleid ini bisa sebagai sebuah kegagalan jika Anda mempertimbangkan bahwa pemerintah merevisi hanya beberapa jam sebelum UU ini berlaku, dengan menambah fleksibilitas yang memungkinkan ekspor konsentrat dan menerapkan pajak progresif hingga 2017.

Larangan ekspor mineral hanyalah sebuah kebijakan yang seolah-olah untuk kebaikan nasional. Tapi justru bisa menimbulkan kerugian jangka pendek untuk keuntungan jangka panjang yang tidak pasti. Di waktu yang sama, revisi ini memperlihatkan lagi kecenderungan pemerintah yang flip-flop, alias memperlihatkan keragu-raguannya.

Seperti yang saya katakan di awal tulisan ini: "You're damned if you do and you're damned if you don't", atau orang Indonesia menyebutnya "serbasalah".



TERBARU

×