kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
KOLOM / ceritalah

Meninjau kebijakan minerba

oleh Karim Raslan - Pengamat Asia Tenggara


Jumat, 30 Mei 2014 / 17:57 WIB

Reporter: Karim Raslan | Editor: cipta

PEMILIHAN presiden 9 Juli mendatang sangat menyita perhatian publik. Di musim pemilu ini, berbagai kritik terkait aturan pelarangan ekspor mineral mentah mulai terasa lebih garang.

Sebelumnya, saya pernah menyampaikan pendapat bahwa setelah UU Minerba diberlakukan, aturan tersebut akan lebih banyak menimbulkan kerugian daripada keuntungan. Sayang sekali, tampaknya pendapat saya itu benar. Produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada kuartal pertama hanya tumbuh sebesar 5,2% atau laju paling lambat dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Selain itu, aturan (larangan) tersebut menciptakan efek domino yang berdampak negatif bagi perekonomian. Misalnya, menyebabkan lebih dari 570.000 ton kelebihan pasokan mineral dalam negeri dan hilangnya pendapatan ekspor bulanan sebesar US$ 400 juta. Hal ini tentu berkontribusi langsung terhadap defisit neraca perdagangan yang rata-rata setiap bulan mencapai US$ 700 juta dan berimbas pada nilai rupiah yang semakin tertekan.

Sebenarnya, dua bulan lalu, Bank Dunia telah memperingatkan bahwa nilai perdagangan bersih Indonesia akan turun menjadi US$ 12,5 miliar di periode 2014-2017 akibat aturan baru itu. Mengapa? Karena pendapatan ekspor akan turun, sementara impor barang modal untuk membangun smelter akan terus meningkat.

Beberapa argumen memberi alasan bahwa kemerosotan ekonomi saat ini hanya pengorbanan jangka pendek demi kemajuan jangka panjang. Tapi, pendapat ini tidak tepat. Industri pertambangan semakin terpuruk jika proyek pembuatan smelter tidak terwujud di 2017.

Adanya larangan tersebut juga makin memperpanjang masalah ketidakpastian hukum. Hal ini mendorong sekelompok perusahaan tambang mengajukan perlawanan ke jalur hukum. Indonesia tidak perlu membuat pencitraan kepada investor bahwa pemilu akan memberikan harapan baru untuk mewujudkan iklim pro-bisnis. Mereka yang pro-aturan akan serta merta menuduh perusahaan tambang sebagai mafia yang mengeruk kekayaan Indonesia tanpa memberi kontribusi.

Tapi pertimbangkanlah apa yang diatur oleh UU. Biaya untuk membangun smelter dan kilang benar-benar mahal. Pembangunan tersebut juga akan membutuhkan biaya infrastruktur pendukung, seperti pembangkit listrik, jalan, dan fasilitas lainnya. Membuat industri peleburan juga kurang menguntungkan karena hanya menghasilkan margin yang rendah dan menimbulkan polusi limbah. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika pembeli besar seperti perusahaan Tiongkok saat ini mencari pasar alternatif selain Indonesia, seperti halnya pasar bauksit di Afrika.

Tidak ada yang mengatakan bahwa Indonesia harus menyerah pada usaha untuk meningkatkan "nilai tambah" ekonomi. Tapi, kebijakan di waktu yang tidak tepat akan merugikan ekonomi dan meresahkan investor. Pemerintah sekarang tidak seharusnya mendorong aturan ini, tetapi penerusnyalah yang seharusnya mengelola. Sehingga, masih ada waktu bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan kabinet Indonesia Bersatu II untuk memperbaiki kesalahan ini atau setidaknya meminimalisir dampak.

Menteri koordinator perekonomian yang baru dilantik, Chairul Tanjung telah berjanji akan meninjau larangan ini. Ia akan berpacu dengan waktu hingga Indonesia memilih presiden baru pada bulan Juli nanti. Dua bulan adalah waktu yang cukup untuk menstabilkan perekonomian dan menempatkannya di posisi yang terbaik.

Hal yang lebih penting, keputusannya untuk meninjau ulang larangan tersebut bisa menjadikan warisan ekonomi Presiden SBY dikenang lebih baik. Meskipun efek dari larangan ekspor telah berimbas negatif bagi Indonesia, tapi kerugian itu belum mencapai proporsi yang serius. Tindakan berani dan tegas akan meyakinkan masyarakat bahwa Presiden berikutnya mewarisi perekonomian yang dapat ia bangun, bukan perekonomian penuh masalah yang perlu dirombak.



TERBARU

×