kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
KOLOM / financialwisdom

SPT Pajak dan laporan kekayaan

oleh Eko P. Pratomo - Senior Advisor PT BNP ParibasInvestment Partners


Selasa, 31 Maret 2015 / 13:21 WIB
SPT Pajak dan laporan kekayaan

Reporter: Eko P. Pratomo | Editor: tri.adi

Beberapa tahun terakhir Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sangat gencar melakukan kampanye agar masyarakat sadar dan taat pajak. Salah satu caranya adalah dengan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Saat ini, sebagian masyarakat, pekerja dan pengusaha, khususnya di sektor formal, telah memiliki NPWP.Dengan memiliki NPWP, muncul kewajiban bagi para pemilik untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Batas waktu pelaporan SPT ini jatuh di setiap akhir bulan Maret setiap tahun untuk wajib pajak perorangan.

Mengisi laporan SPT Pajak sudah menjadi rutinitas tahunan bagi para individu yang memiliki NPWP. Kira-kira, apa yang bisa diambil pelajaran bagi seorang wajib pajak, selain menunaikan kewajiban melaporkan penghasilan, kekayaan dan pajak yang dibayarkan?

Ada hal yang harusnya menjadi perhatian dalam pengisian SPT, salah satunya adalah laporan kekayaan. Bagi pejabat publik atau pejabat negara, laporan kekayaan menjadi hal penting karena menjadi bagian dari kejujuran dan integritas pribadi yang harus dilaporkan. Bagi, masyarakat umum, laporan kekayaan bisa menjadi bagian "monitoring" pertumbuhan aset atau kekayaan mereka. Penting bagi setiap keluarga punya perencanaan keuangan untuk masa depan mereka, yang dari tahun ke tahun bisa dimonitor dari pertumbuhan aset.

Setiap periode waktu tertentu ada tujuan-tujuan atau kebutuhan finansial yang dananya sudah harus tersedia. Dengan mengetahui pertumbuhan aset, seseorang dapat memonitor agar kebutuhan yang sudah direncanakan terpenuhi oleh aset yang tersedia. Dalam dunia keuangan proses di atas dikenal sebagai asset liability matching. Nah, cobalah Anda lihat kembali, berkas-berkas laporan SPT Anda yang disetor dan lihatlah pertumbuhan total aset yang Anda miliki, misalnya dalam lima tahun terakhir.

Jika mengisi SPT tersebut dengan benar, Anda dapat menganalisis dan merencanakan apakah untuk masa depan, kebutuhan-kebutuhan finansial Anda sudah dapat terpenuhi oleh pertumbuhan aset yang ada.



TERBARU

×