kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
KOLOM / wakeupcall

Pelajaran dari krisis finansial 1998

oleh Lukas Setia Atmaja - Center For Finance and Investment Research Prasetiya Mulya Business School


Rabu, 30 September 2015 / 10:00 WIB
 Pelajaran dari krisis finansial 1998

Reporter: Lukas Setia Atmaja | Editor: tri.adi

Badai pasti berlalu. Masih hangat dalam ingatan kita optimisme Presiden (waktu itu) Soeharto di depan sidang paripurna DPR pada 6 Januari 1998 bahwa badai krisis keuangan pasti segera berlalu. Saat itu, IHSG rontok dan nilai rupiah terjun bebas. Ironisnya, ketika Pak Harto memulai pidato mengantar RAPBN 1998/99, rupiah masih di posisi Rp 7.400 per dollar AS. Setiap 10 menit Pak Harto menyampaikan pidato, rupiah terus melemah hingga menembus Rp 8.000 per dollar AS.

Saat ini, setelah hampir 17 tahun kita mendengarkan pidato tersebut, muncul ketakutan akan terjadi badai baru. Maklum, nilai tukar rupiah sudah mendekati Rp 15.000 per dollar AS. Sebaiknya kita belajar dari sejarah. Apa penyebab krisis keuangan 1998 yang menimpa beberapa negara Asia, termasuk Indonesia? Mengapa Indonesia butuh waktu paling lama untuk pulih dari krisis?

Berbagai penjelasan diajukan para ahli ekonomi. Kelompok pertama menyalahkan kebijakan makro ekonomi yang tidak tepat sepanjang dekade 1990 (Greenspan, 1998). Kelompok kedua beranggapan bahwa krisis dimulai dengan kepanikan ringan dan diperburuk oleh tekanan Dana Moneter Internasional (IMF) untuk menaikkan suku bunga dan menutup bank-bank (Sachs, 1998). Kelompok ketiga berteori bahwa bubble pada harga-harga aset merupakan biang kerok krisis (Krugman, 1998).


Pemicu krisis
Ketiga pandangan ini setidaknya menyetujui satu hal: krisis disebabkan oleh hilangnya kepercayaan investor domestik dan asing pada beberapa pasar modal di kawasan Asia. Faktor ini memicu jatuhnya arus modal masuk dan naiknya arus modal keluar.

Akibatnya, harga saham dan nilai tukar mata uang domestik terjun bebas. Masalahnya, mengapa besaran dampak dari hilangnya kepercayaan investor tersebut berbeda-beda? Mengapa Indonesia mengalami krisis yang paling parah? Model corporate governance dari Prof. Simon Johnson, dkk dari MIT (2000) bisa menjelaskan fenomena ini.

Corporate governance didefinisikan sebagai efektivitas mekanisme (terutama hukum) untuk meminimalkan ekspropriasi oleh manajer atau pemegang saham mayoritas terhadap pemegang saham minoritas. Ekspropriasi adalah proses penggunaan kekuasaan pengendalian seseorang atau kelompok untuk memaksimalkan kesejahteraan pribadinya. Sebagai contoh, manajer atau pemegang saham mayoritas dapat mentransfer dana dan aset perusahaan lainnya untuk kepentingan dirinya sendiri.

Cara lain adalah melalui praktik transfer pricing: manajer menjual produk atau aset dari perusahaan yang dia kendalikan ke perusahaan pribadinya pada harga di bawah pasar. Praktik ini dilakukan di negara berkembang di Asia pada 1997-1998 sebagaimana didokumentasikan Johnson, dkk. Antara lain, manajer sebuah perusahaan konglomerat di Indonesia ditengarai mentransfer kerugian valuta asing dari perusahaan manufaktur mereka ke bank yang dikontrol grup tersebut sehingga merugikan kreditor dan pemegang saham minoritas bank.

Ironisnya, sebagian besar ekspropriasi tersebut dilakukan tanpa harus melanggar hukum. Maraknya praktik ekspropriasi tidak hanya disebabkan oleh lemahnya institusi hukum, namun juga faktor lain seperti adanya struktur kepemilikan piramida (pyramid structures).

Menurut Prof. Johnson, ekspropriasi yang dilakukan manajer/pemegang saham mayoritas akan meningkat tajam ketika prospek perusahaan semakin suram. Di negara dimana perlindungan hukum hak pemegang saham minoritas sangat lemah, hilangnya kepercayaan investor secara mendadak dapat memicu pelarian dana secara dahsyat dan meningkatkan praktik ekspropriasi (yang semakin menggerus nilai perusahaan). Hal inilah yang menyebabkan jatuhnya harga saham dan nilai mata uang.

Bukti empiris yang ditemukan Prof. Johnson, dkk cukup mengejutkan. Dari penelitian terhadap 25 negara yang mengalami krisis keuangan 1998, termasuk Indonesia, terindikasi bahwa faktor corporate governance berperan penting dalam krisis tersebut. Tingkat kejatuhan harga saham dan nilai tukar uang lebih ditentukan oleh variabel corporate governance (misalnya, efektivitas perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas) daripada variabel ekonomi makro (misalnya, kebijakan fiskal dan moneter, neraca berjalan, cadangan devisa dan utang luar negeri). Karena Indonesia mengalami dampak krisis yang paling parah, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas di Indonesia paling buruk.

Merujuk pada hasil penelitian tersebut, maka ada dua hal yang dapat kita lakukan. Pertama, pemerintah berupaya meningkatkan perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas, terutama terhadap kemungkinan ekspropriasi yang dilakukan pemegang saham mayoritas. Tidak hanya dalam tingkatan peraturan, tetapi juga pelaksanaannya (enforcement of law). Kedua, perusahaan berupaya meningkatkan praktik-praktik good corporate governance secara serius.

Tanpa itu, saya khawatir lagu Chrisye: Badai Pasti Berlalu harus diganti menjadi: Badai pasti kembali.

 



TERBARU

×