Reporter: Eko P. pratomo | Editor: mesti.sinaga
Dalam menyusun sebuah neraca keuangan usaha, setelah mencatat aset lancar yang dibahas pekan lalu, berikutnya perlu dicatat adalah aset tidak lancar.
Jika aset lancar mudah dijual atau dikonversikan menjadi uang tunai, aset tidak lancar atau sering juga disebut aset tetap (fixed assets) umumnya merupakan barang modal yang tidak mudah dijual dan memiliki nilai ekonomis untuk dimanfaatkan lebih dari satu tahun.
Masuk dalam kategori aset tidak lancar antara lain tanah, bangunan, kendaraan, peralatan atau mesin yang biasanya digunakan sebagai sarana membuat produk atau jasa yang akan dijual.
Pengadaan aset tidak lancar biasanya memerlukan dana yang besar. Oleh karenanya, ketika memulai usaha ternyata memiliki keterbatasan modal, pengadaan barang modal seperti tanah dan bangunan, mesin, peralatan, kendaraan, dan lain-lain tidak harus seluruhnya dibeli atau dimiliki, tapi bisa dengan model sewa.
Oleh karena itu hak sewa, hak pakai dan hak-hak lain yang dimiliki sebuah perusahaan, walaupun tidak berwujud, tetap dicatat sebagi aset tidak lancar.
Pencatatan aset tidak lancar penting, mengingat jenis aset ini akan menentukan proses produksi barang maupun jasa yang akan menentukan masa depan dan kelangsungan hidup suatu usaha.
Pengadaan aset-aset ini juga memerlukan perencanaan dan pembiayaan besar. Bahkan pengadaan aset ini terkadang harus didanai melalui utang.
Pencatatan dan pengelolaan aset tidak lancar menjadi lebih penting bagi usaha yang memerlukan mesin atau peralatan padat modal lain dalam proses produksinya.
Mesin-mesin dan peralatan tersebut memiliki umur atau jangka waktu pengunaan yang terbatas.
Pencatatan aset tidak lancar dalam neraca keuangan usaha akan membantu para pemilik dan manajemen suatu usaha memonitor dan mengelola faktor-faktor produksi.
Kecerobohan dalam pengelolaan aset-aset ini akan menimbulkan risiko yang tidak kecil, bahkan bisa mengancam kelangsungan usaha di masa depan.