kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
KOLOM / financialwisdom

Program kemitraan BUMN

oleh Eko P. Pratomo - Senior Advisor PT BNP Paribas Investment Partners


Jumat, 29 April 2016 / 22:44 WIB
Program kemitraan BUMN

Reporter: Eko P. Pratomo | Editor: hendrika.yunaprita

Bagi pengusaha usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) masalah permodalan masih sering menjadi kendala. Sayangnya bank sering sulit memberikan pinjaman, karena UMKM khususnya usaha mikro yang dilakukan oleh perorangan belum "bankable" atau layak menerima pinjaman karena tidak bisa memenuhi persyaratan bank.

Namun, pengusaha UMKM masih memiliki kesempatan mendapatkan pinjaman permodalan yang berasal dari Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan (PKBL) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Mungkin pengusaha UMKM belum banyak yang tahu tentang PKBL BUMN ini, yang keberadaannya diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-09/MBU/07/2015.

Program ini merupakan bagian dari peran BUMN membantu meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku UMKM melalui pemanfaatan laba yang diraih BUMN. Besarnya pinjaman yang bisa didapat maksimum sebesar Rp 75 juta. Bagaimana kriteria UMKM yang dapat mengikuti program ini?

Beberapa persyaratan atau kriteria UMKM yang dapat ikut serta dalam program ini antara lain memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 2,5 miliar.

Usaha milik warga negara Indonesia, berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi dengan usaha menengah atau besar. Bisa berbentuk usaha perseorangan, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk usaha mikro dan koperasi.

Syarat lain, mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan, telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 tahun dan belum bankable.

Sumber dana program ini antara lain berasal dari penyisihan laba BUMN sebesar maksimum 4% dari laba setelah pajak tahun buku sebelumnya. Karena penyaluran dana ini berupa pinjaman, di mana besarnya jasa administrasi pinjaman dana program kemitraan ditetapkan satu kali pada saat pemberian pinjaman yaitu sebesar 6% per tahun dari saldo pinjaman awal tahun,

Mestinya dana pinjaman ini akan terus bergulir dan membesar jika dikelola dan dimanfaatkan dengan baik. Semoga!



TERBARU

×