kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
KOLOM / financialwisdom

Audit laporan keuangan

oleh Eko P. Pratomo - Senior Advisor PT BNP Paribas Investment Partners


Senin, 09 Mei 2016 / 18:03 WIB
Audit laporan keuangan

Reporter: Eko P. Pratomo | Editor: hendrika.yunaprita

Perlukah usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) melaksanakan audit oleh akuntan publik atas laporan keuangan?

Jika UMKM masih belum berbadan hukum perseroan terbatas (PT), maka belum ada kewajiban tersebut. Bagi UMKM yang sudah berbentuk PT ada beberapa kriteria menurut Undang-Undang (UU) No, 40 Tahun 2007, yakni sebuah PT wajib melakukan audit.

Kriteria yang dimaksud, kegiatan usahanya adalah menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat, merupakan perseroan terbuka, merupakan persero (badan usaha milik negara atau daerah), memiliki aset/atau jumlah peredaran usaha minimal Rp 50 miliar serta diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Umumnya skala usaha (aset maupun peredaran usaha) usaha mikro dan kecil masih jauh di bawah angka Rp 50 miliar, sehingga tidak diwajibkan melakukan audit atas laporan keuangan usaha mereka.

Namun, yang menarik saat ini adalah muncul usaha-usaha mikro dan kecil yang dikategorikan sebagai usaha sosial alias social enterprise. Maksudnya adalah, permodalan atau pembiayaan usaha bisa berasal dari korporasi atau perorangan. Dana tersebut bisa berupa bantuan program tanggungjawab sosial alias corporate social responsibility, hibah/donasi, penyertaan modal atau lain.

Umumnya usaha sosial yang berkembang saat ini, selain memang berupaya memberikan perubahan sosial yang positif di lingkungan sekitar. Juga dikelola secara profesional dengan orientasi pada penciptaan produk dan jasa yang mendatangkan pendapatan serta keuntungan untuk keberlangsungan usaha maupun dampak sosial yang diupayakan.

Mengingat adanya usaha sosial yang melibatkan dana pihak ketiga, maka walaupun tidak ada kewajiban secara hukum, melakukan audit atas laporan keuangan secara sukarela bagi usaha sosial seperti di atas, akan meningkatkan kredibilitas di mata donor atau penyedia dana.

Memang proses audit akan memerlukan waktu, tenaga dan biaya ekstra, namun manfaat audit bukan hanya untuk kepentingan pihak eksternal saja. Pihak internal manajemen juga akan terbantu, khususnya dalam hal ketertiban tata kelola keuangan perusahaan.



TERBARU

×