kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
KOLOM / wakeupcall

Bertransaksi Saham Syariah

oleh Satrio Utomo - Kepala Riset Universal Broker Indonesia


Selasa, 26 Juli 2016 / 17:44 WIB
Bertransaksi Saham Syariah

Reporter: Satrio Utomo | Editor: hendrika.yunaprita

Beberapa waktu lalu, saya berkesempatan mengikuti Sekolah Pasar Modal Syariah yang digelar Bursa Efek Indonesia. Memang agak aneh jika orang seperti saya mengikuti pelatihan kelas pemula.

Akan tetapi, sebagai orang yang sudah lama berkecimpung di pasar modal, tak ada salahnya mempelajari dan memulai sesuatu yang baru.

Dalam Islam, pedagang adalah profesi yang sangat dihormati. Profesi ini memiliki penghargaan khusus, karena Rasulullah Muhammad SAW adalah seorang pedagang. Penyebaran Islam di Indonesia juga lewat perdagangan.

Baik Teori Makkah, Teori Gujarat, maupun Teori Persia, berpendapat Islam masuk Indonesia melalui jalur perdagangan, meski sebagian di antaranya menyatakan penyebarnya adalah ulama, dan sebagian lagi menyebutkan penyebarnya adalah para pedagang.

Perdagangan dan Islam adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Sekarang pertanyaannya: Bagaimana dengan perdagangan saham? Bagaimana perdagangan saham secara syariah? Apakah diperbolehkan?

Saham itu sesuatu yang baru. Sebuah perserikatan yang dibagi kepemilikannya untuk berjuta orang, dalam bentuk kepemilikan berupa lembar kertas (sekarang malah berupa data elektronik), adalah sesuatu yang tak ada di zaman Rasulullah.

Akan tetapi daripada kita menghabiskan waktu membahas halal atau haram perdagangan saham, saya cenderung menerima pendapat Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa MUI Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler BEI (selanjutnya saya singkat Fatwa DSN No. 80).

Mengacu fatwa itu, perdagangan saham (di pasar reguler) adalah halal. Saham juga dianggap halal. Meski tetap ada saja sebagian saham yang dianggap haram karena tak sesuai prinsip syariah.

Jika Anda beragama Islam dan ingin bertransaksi saham, berikut adalah beberapa hal yang perlu Anda perhatikan: jual beli saham dekat dengan spekulasi.

Konsep umum bertransaksi saham dalam Islam sebenarnya konsep investasi. Jika kita baca Fatwa DSN No. 80, maka roh fatwa itu, saham yang dibeli adalah untuk investasi. Ini berarti saham yang dibeli disimpan dalam waktu lama, dimana pemodal hanya mendapatkan dividen setiap tahun.

Problemnya bagi kita: Boro-boro menyimpan saham Coca-Cola lebih dari 50 tahun seperti Warren Buffet. Lihat saham yang dibeli 1 jam lalu naik lebih dari 3% saja, biasanya sudah 'kepanasan' ingin menjualnya.

Ada pertanyaan, "Pak Tommy, kapan saham saya dijual? Nanti kalau nggak dijual, terus harganya turun lagi. Gimana dong?"

Capital gain jangka pendek ini, yang kemudian seringkali membuat orang terbujuk bertransaksi jangka pendek. Bukannya berinvestasi, mereka malah memposisikan trading, posisi jangka pendek. Posisi trading ini tentu masih bias. Sebagian besar ulama yang saya temui memang cenderung membolehkan. Akan tetapi, perlu diingat: spekulasi itu haram dalam Islam.

Trading saham (mungkin) boleh. Akan tetapi, spekulasi tetap tak boleh. Padahal, trading saham dengan investasi, sekilas tak ada bedanya.

Mereka bertransaksi jangka pendek. Jumlah uangnya juga banyak. Untung-ruginya juga sama saja (spekulasi memang terkesan memperoleh kesempatan untung lebih banyak karena boleh memakai fasilitas margin/utang, sedangkan rekening syariah tak ada fasilitas margin, tapi pada dasarnya sama saja).

Dalam prakteknya, saya melihat ada dua hal yang membedakan antara trading saham dan spekulasi: Pengetahuan dan niat.

Jika sejak awal seseorang bertransaksi tanpa pengetahuan cukup, saya melihatnya sebagai spekulasi (meski beberapa ulama kenalan saya menyatakan tidak dengan analogi pedagang yang belajar berdagang semangka untuk ngabuburit, itu tetap saja halal, karena itu bukan spekulasi).

Transaksi saham tanpa ilmu cukup, itu menjurus spekulasi. Terus, jika dari awal niatnya memang sudah untung-untungan, di situ biasanya spekulasi, meski saham yang dibeli saham yang terdapat pada Daftar Efek Syariah (DES) yang tiap bulan diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka tetap saja itu spekulasi.

Spekulasi itu haram. Tapi prakteknya, itu semua sesuai pendapat anda masing-masing. Anda mungkin harus berkonsultasi dengan mereka yang lebih ahli mengenai permasalahan ini.

Perdagangan saham terjadi di PASAR modal.

Saham memang ada yang syariah, ada yang tidak. Pembedanya jelas: saham syariah terdapat pada DES yang dipublikasikan OJK. Maka yang tidak ada di situ, berarti bukan saham syariah. Fasilitas perdagangannya sudah halal, sesuai Fatwa DSN MUI No. 80. Akan tetapi, jangan lupa, perdagangannya dilakukan di PASAR modal.

Anda perhatikan tulisan PASAR modal tadi. Kata pasar, saya beri huruf kapital, biar lebih jelas. Kata pasar ini saya perlu tekankan, karena pada pasar itu:

- Kita akan berhadapan dengan orang yang sangat heterogen. Ada muslim, non-muslim, lokal, asing, spekulan, market maker, fund manager, pakar, pemula dan masih banyak lagi. Di pasar yang sangat heterogen itu, tidak mungkin kita berharap orang akan bertransaksi sesuai etika hukum Islam, misalnya. Jika etika berbisnis dalam Islam kita mendapati pedagang tak boleh curang, tak boleh menutup cacat, harus menjelaskan secara jelas, tak boleh terlalu banyak bersumpah dan sebagainya, maka kita tidak bisa berharap itu terjadi pada PASAR modal.

- Di pasar: the first person next to you is your first enemy. Orang pertama di sebelah Anda, adalah musuh pertama Anda. Di pasar, setiap orang berlomba mengambil uang yang kita miliki, jika kita tak waspada. Di pasar, jika tanpa ada OJK dan BEI, akan berlaku hukum rimba. Hukum rimba itu: siapa kuat, maka dia pemenangnya. Pemodal yang kuat bisa mempermainkan pemodal kecil. Pemodal kuat tetap lebih dihargai dibandingkan pemodal kecil. Itu kalau tanpa OJK dan BEI. Dengan adanya mereka, menurut anda bagaimana?

- Di pasar modal Indonesia, OJK dan BEI bertugas menjaga agar perdagangan wajar dan efisien. Prakteknya, wajar dan efisien sesuai standar OJK dan BEI ini tetap saja menimbulkan perdebatan. Contohnya, bagi saya, IHSG yang keberatan HMSP, GGRM dan UNVR itu, mencederai keadilan dalam perdagangan. Tapi, OJK dan BEI masih bilang: itu wajar dan efisien. Saya bisa apa? OJK sebagai wasit dan BEI sebagai penyelenggara pertandingan, itu kualitasnya seperti wasit dan penyelenggara pertandingan di Indonesia.

Hasilnya: kesebelasan nasional Indonesia belum pernah masuk Piala Dunia toh? Kesebelasan Indonesia juga minim prestasi di percaturan sepakbola Asia. Semua itu pasti salah Jokowi dan Ahok. Begitu kata para haters.

Banyak sebenarnya hal-hal yang lain. Antara lain: yang diatur Fatwa DSN MUI No. 80 adalah perdagangan di pasar reguler. Bagaimana perdagangan di pasar negosiasi yang informasinya cenderung menyesatkan? Bagaimana perdagangan di pre-opening market?

Bagaimana perdagangan pada market closing session? Bagaimana perdagangan di post close trading session? Belum diatur kan?

Tapi jangan takut. Saya beberapa waktu lalu sempat berdiskusi dengan ulama yang dekat dengan DSN MUI, katanya perdagangan seperti itu tidak masalah. Semua hanya karena DSN belum diajak berunding oleh OJK dan BEI sehingga aturannya belum keluar.

Satu hal yang ingin saya tekankan disini: jika Anda ingin bertransaksi saham syariah, bukan berarti Anda akan berhadapan dengan pasar yang lugu, jujur, tidak merugikan. Bertransaksi di Pasar Modal Syariah itu, berarti Anda bertransaksi di pasar modal, hanya sahamnya saja yang syariah. Pasar modal?? ya seperti itu. Ada yang untung, ada yang rugi. Tapi tanpa pengetahuan yang cukup, biasanya yang ada malah untung-untungan.

Saya bukan pakar syariah. Saya juga bukan pakar ekonomi syariah. Pakar pasar modal juga bukan. Apalagi pakar pasar modal syariah. Tapi, saya tidak bisa memungkiri saya beragama Islam dan saya seorang praktisi pasar modal.

Tulisan ini sebenarnya sudut pandang saya tentang pasar modal syariah berdasarkan pengalaman yang saya dapat sejak saya menekuni pasar modal di tahun 1998.

Jika Anda berbeda pendapat dengan saya, itu adalah wajar. Akan tetapi, dalam mengajak orang untuk bertransaksi di pasar modal, prinsip saya adalah safety first, but profit is number one. Jangan terbuai hanya dengan potensi keuntungan yang dijanjikan, karena dalam pasar modal, pasar modal syariah, kata kuncinya tetap saja pasar.

Ada hadist yang sempat saya temui ketika melakukan googling: Tempat yang paling dicintai Allah adalah masjid-masjid dan tempat yang paling dibenci Allah adalah pasar-pasar. (H.R. Muslim).

Sayangnya, saya belum sempat bertanya pada para guru saya, bagaimana kesahihan dari hadist tersebut? Happy trading, semoga barokah!!!



TERBARU

×