kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
KOLOM / wakeupcall

Saham syariah untuk pemodal pemula

oleh Satrio Utomo - Kepala Riset Universal Broker Indonesia


Senin, 22 Agustus 2016 / 14:39 WIB
Saham syariah untuk pemodal pemula

Reporter: Satrio Utomo | Editor: hendrika.yunaprita

Saya masih ingin membahas perdagangan saham secara syariah. Sebelumnya saya membahas dua hal terkait perdagangan saham secara syariah ini, yaitu dekatnya perdagangan saham dengan spekulasi, serta buasnya pasar modal Indonesia, sehingga sulit melakukan perdagangan secara syariah.

Seseorang harus memiliki cukup ilmu agar bisa melakukan perdagangan secara syariah. Jika tidak, pemodal akan gampang terjebak pada perilaku perdagangan spekulatif, terjebak dalam pasar modal Indonesia yang kurang ramah terhadap para pemodal saham.

Coba Anda cari-cari ke belakang, skandal besar beberapa tahun terakhir: kasus GTBO tahun 2012, TRAM 2014 dan SIAP 2015. Ketiga kasus tersebut melibatkan saham yang pernah atau menjadi anggota Daftar Efek Syariah (DES). Kalau kita berinvestasi saham syariah dan tidak update, setidaknya apakah saham yang kita beli masih DES atau tidak, dengan mudah kita terkena jebakan investor, yang membuat investasi dan rencana jangka panjang hancur.

Bagaimana perdagangan saham secara syariah? Apakah setiap orang akan saling membunuh untuk mendapatkan saham yang diinginkan?

Perdagangan secara Islami itu, pada dasarnya adalah sebuah perdagangan yang adil, tidak boleh mencurangi timbangan, tidak boleh menipu dan harus jujur terhadap barang yang dijual.

Pedagang Islami itu harus berhati-hati dalam ucapan, tidak boleh sembarangan bersumpah. Setidaknya ada enam perilaku yang harus dijaga oleh setiap pedagang Islami: jujur, amanah (bertanggung jawab), tidak menipu, menepati janji, murah hati dan tidak melupakan akhirat.

Dengan perdagangan yang jujur dan adil, mengambil keuntungan dari perdagangan tidaklah sulit. Tidak ada emiten nakal, tidak ada perdagangan yang diatur, tidak ada gorengan saham dan masih banyak hal-hal lain. Namun, pasar modal heterogen. Pasar modal Indonesia juga bukan 100% syariah.

Sudah begitu, tidak semua orang Islam berperilaku sesuai syariah. Kita harus bisa menghargai orang lain di pasar modal. Kita harus menghargai peraturan perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Tak bisa dipungkiri, sebagian dari kita berkeinginan melakukan investasi saham secara syariah, terutama bagi yang baru memulai. Pertanyaannya sekarang: apakah kasus GTBO 2012, TRAM tahun 2014, maupun SIAP tahun 2015, memberikan pelajaran, sekadar berinvestasi pada saham syariah saja tidak cukup?

Sebagian orang mungkin menyebutkan, itu risiko pasar modal yang harus dihadapi. Namun, risiko bisa dikurangi bila kita mau fokus berinvestasi pada saham-saham yang penggeraknya adalah pasar yang sebenarnya.

Saham-saham seperti apa? Sebelum kita membahas lebih jauh, saya harus jujur, menggoreng saham, membandari saham, melakukan market making dilarang di bursa. Namun aturannya tidaklah tegas.

Secara undang-undang, market cornering dilarang. Di sisi lain, market making ketika IPO, masih boleh. Lalu, dalam beberapa kasus, masih terlihat ada pihak-pihak yang melakukan market making, perdagangan yang diatur, jauh setelah masa IPO terlewati. Ini membuat seorang pedagang saham secara syariah harus menciptakan alat agar mengurangi risiko terkena penggorengan saham tersebut.

Kriteria fundamental saja tidak mencukupi untuk untuk menyaring hal-hal itu. Setelah disaring OJK menjadi saham-saham syariah, investor saham syariah harus menyaring lagi agar tidak menjadi korban market making.

Berdasarkan pengalaman saya lebih dari 15 tahun di pasar modal, harga saham semakin sulit dikendalikan market maker jika semakin banyak analis fundamental yang mengamati saham tersebut.

Analis fundamental diharapkan objektif menganalisis saham. Semakin banyak analis fundamental yang mengamati, informasi terhadap sebuah emiten bisa lebih transparan. Kondisi harga saham penggeraknya adalah riil market, idealnya diamati minimal 10 analis fundamental. Namun, jumlah saham tersebut sangat sedikit.

Sudah begitu, saham-saham yang banyak diamati analis, biasanya potensi keuntungannya lebih kecil, karena tidak ada surprise dari emiten itu. Sebagai batasan, saya merasa lima analis sudah cukup objektif. Daftar saham syariah Al Mumtadz atau istimewa di tabel 1.

Terlalu sedikit? Kalau analis berfungsi sebagai saksi yang menyatakan bahwa kondisi fundamental perusahaan itu benar, bukan menyatakan untung atau bagus, hanya sekadar menyatakan bahwa itu benar, kita bisa memperluas dengan saham-saham yang ada pada tabel 2.

Jadi, saham apa yang Anda transaksikan? Saham apa yang masuk dalam portofolio Anda?

Sebenarnya itu semua terserah Anda. Pembatas semuanya adalah niat dan itu hanya diri kita sendiri dan Allah SWT yang mengetahuinya. Saya hanya mencoba berpesan dalam kebajikan, amar makruf dan nahi munkar.



TERBARU

×