kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
KOLOM / wakeupcall

Tax amnesty dan harga saham

oleh Lukas Setia Atmaja - Financial Expert-Prasetiya Business School


Selasa, 23 Agustus 2016 / 18:30 WIB
Tax amnesty dan harga saham

Reporter: Lukas Setia Atmaja | Editor: hendrika.yunaprita

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty) telah terbit dan mulai berlaku. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan tax amnesty terhitung sejak undang-undang ini mulai berlaku hingga 31 Maret 2017 mendatang. Antara periode waktu tersebut Warga Negara Indonesia (WNI) dapat mendeklarasikan aset mereka yang tersembunyi di luar negeri dan mengembalikan dana ke Indonesia dengan tarif tebusan antara 2% hingga 5%.

Dana repatriasi tersebut harus berada di Indonesia selama minimal tiga tahun. Bagi yang hanya mendeklarasikan aset di luar negeri tanpa repatriasi, akan terkena tarif antara 4% hingga 10%.

Adalah rahasia umum jika Indonesia memiliki masalah dalam penarikan pajak. Menurut majalah The Economist, hanya 27 juta dari 255 juta penduduk Indonesia yang terdaftar sebagai wajib pajak, dan pada tahun 2014 hanya 900.000 dari wajib pajak ini membayar penuh kewajiban pajak mereka.

Global Financial Integrity mengestimasi, ada dana sekitar US$ 180 miliar atau sekitar Rp 2.400 triliun yang terbang dari Indonesia sejak tahun 2004. Jika diasumsikan bahwa nilai aset tersebut sudah menjadi dua kali lipat saat ini, maka ada dana sebesar Rp 4.800 triliun di luar negeri.

Bank Indonesia (BI) memperkirakan, sekitar Rp 560 triliun dana bisa direpatriasi. Kemudian sekitar Rp 46 trilyun tambahan penerimaan pajak.

Apa dampak bagi pasar modal Indonesia? Saham di sektor mana yang mendapat imbas positif dari UU Pengampunan Pajak ini? Di negara yang hanya memiliki 466.250 investor saham dari populasi 256 juta (kurang dari 0,2%), sebagian besar dana repatriasi tersebut kemungkinan akan mengalir ke sektor real estat.

Maklumlah, masyarakat Indonesia masih kurang nyaman memegang saham yang harganya berfluktuatif. Mayoritas masyarakat Indonesia masih memandang properti sebagai investasi yang aman secara jangka panjang.

Pengampunan pajak diiringi dengan pelonggaran aturan-aturan kredit pemilikan rumah (KPR) serta penurunan suku bunga diperkirakan akan membangkitkan kembali kinerja saham di sektor properti, yang selama setahun terakhir ini lesu. Sebagian analisis properti memperkirakan penjualan rumah tinggal (residential property) akan naik sekitar 10% pada tahun ini.

Berita baik bagi para pengembang atau developer, terutama yang lebih banyak bermain di residential property seperti Summarecon Agung (SMRA) Bumi Serpong Damai (BSDE) dan Ciputra Development (CTRA).

Saham-saham perusahaan ini telah naik sejak 10 Mei silam. Harga saham SMRA, misalnya, telah mengalami kenaikan 31%. Sedangkan saham BSDE dan saham CTRA, masing masing telah naik 19% dan 21%.

Sektor lain yang terdongkrak oleh Program Pengampunan Pajak adalah perbankan. Sebagian dari dana repatriasi akan mengalir ke bank komersial, terutama bank yang mayoritas sahamnya milik pemerintah.

Meningkatnya likuiditas bank komersial bisa menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, jika dana gagal didistribusikan ke aset produktif, maka biaya modal bank menjadi mahal.

Sebaliknya jika berhasil didistribusikan ke program 1 juta rumah, proyek infrastruktur dan sektor pertanian dan maritim, dana tersebut akan membawa manfaat bagi masyarakat. Kinerja saham perbankan juga bakal cerah.

Sejak 10 Mei silam, saham bank pelat merah seperti Bank Rakyat Indonesia (BBRI), Bank BNI (BBNI) dan Bank Mandiri (BMRI) mengalami lonjakan. Saham BBRI telah naik 16%, sedangkan saham BBNI dan BMRI masing-masing naik 21% dan 6%.

Sektor ketiga yang mendapat imbas positif dari tax amnesty adalah infrastruktur. Diperkirakan sebagian dana repatriasi mengalir untuk pembiayaan proyek-proyek infrastruktur.

Sejak 10 Mei silam, empat perusahaan pelat merah di sektor infrastruktur telah mereguk manisnya euforia program pengampunan pajak tersebut. Mereka adalah Adhi Karya (ADHI), Wijaya Karya (WIKA), Waskita Karya (WSKT) dan Pembangunan Perumahan (PTPP) telah mengalami kenaikan harga saham antara 8% hingga 12%.

Jika program tax amnesty berhasil, kita bisa berharap kinerja saham di tiga sektor ini akan semakin rancak. Secara umum, keberhasilan program tax amnesty akan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, akankah program ini akan berhasil?

Sebagian analis keuangan internasional ragu, apakah orang Indonesia tajir yang menginvestasikan uang di luar negeri, terutama Singapura, akan segera menarik kembali dana milik mereka ke Indonesia. Mereka beropini bahwa bank-bank di Singapura menawarkan sejumlah keuntungan, seperti kerahasiaan klien dan tingkat suku bunga yang menarik.

Selain itu, faktor kestabilan politik dan ekonomi Singapura juga menjadi pertimbangan penting para investor. Bank-bank di Singapura sendiri diperkirakan tidak akan tinggal diam saat pelanggan mereka berniat membawa pulang dananya ke Indonesia. Mereka akan berupaya menahan dana berharga tersebut dengan sekuat tenaga.

Oleh karena itu, investor sebaiknya berhati-hati menyikapi euforia tax amnesty yang mendorong lonjakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama tiga bulan terakhir ini. Jika realisasi repatriasi dana kurang memuaskan, dikhawatirkan IHSG akan segera berbalik arah.

Global Financial Integrity mengestimasi, ada sekitar US$ 180 miliar yang terbang dari Indonesia sejak tahun 2004.



TERBARU

×