kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
KOLOM / wakeupcall

Mencurangi kekalahan, mencurangi kerugian

oleh Satrio Utomo - Pengamat pasar modal


Jumat, 21 Oktober 2016 / 22:52 WIB
Mencurangi kekalahan, mencurangi kerugian

Reporter: Satrio Utomo | Editor: hendrika.yunaprita

Hidup itu sebuah permainan dan senda gurau. Dalam sebuah permainan, ada menang dan kalah. Beberapa permainan kemudian melibatkan unsur uang. Ketika permainan melibatkan uang, maka bukan hanya menang dan kalah, tapi untung dan rugi.

Pemenang biasanya identik dengan pihak yang untung. Adapun yang kalah identik dengan rugi. Karena menang itu untung, maka enak. Karena kalah itu rugi, maka tidak enak. Rugi itu bisa berarti macam-macam. Bisa berarti kehilangan uang, ini ketika pihak yang rugi harus membayar. Bisa berarti kehilangan pekerjaan, jika pihak yang rugi dianggap berperforma buruk sehingga harus kehilangan pekerjaannya.

Sedemikian besar rasa tak mau kalah ini mendorong orang membuat kondisi kalau saya kalah, maka kekalahannya hanya sedikit. Di satu sisi, orang yang sama tetap berpendapat, kalau menang harus maksimal. Itu yang terjadi ketika Bursa Efek Indonesia, atas restu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan Auto-rejection assimetris. Begini: ide awalnya adalah, perdagangan itu harus berlangsung adil. Perdagangan harus adil karena jika ada kecurangan maka minat orang untuk transaksi berkurang. Minat perdagangan berkurang, maka tak ada perdagangan. Tidak ada perdagangan berarti tak ada perekonomian. Tidak ada perekonomian berarti tak ada orang yang makan.

Perdagangan harus adil, berarti harga tak bisa bergerak semau sendiri, dengan volatilitas terlalu lebar. Volatilitas lebar berisiko bagi pelaku pasar yang tak memiliki informasi. Karena sebagian besar orang yang bertransaksi tak punya informasi, maka Bursa dan OJK harus melindungi orang-orang ini dengan menetapkan volatilitas maksimal untuk pergerakan harga harian. Tidak lucu kan jika harga saham suatu hari bisa naik 500% hingga 1.000%, tapi di saat yang sama bisa turun 99%. BEI dan OJK harus menetapkan batas maksimal untuk volatilitas perdagangan harian.

Saya menjelaskan sedikit peran Bursa dan OJK dalam permainan yang disebut sebagai Pasar Modal. Jika Pasar Modal kita anggap sebagai permainan, maka sesuai amanat UU Pasar Modal dan UU tentang OJK, maka tugas BEI adalah pelaksana perdagangan yang teratur, wajar dan efisien. Sedang OJK yang mengawasi agar perdagangan berlangsung teratur, wajar, sekaligus untuk melindungi pemodal dan masyarakat.

Ibarat pertandingan sepakbola, BEI pelaksana pertandingan, OJK adalah wasit merangkap PSSI-nya. Agar pertandingan bisa berlangsung dan enak ditonton, BEI dan OJK harus bekerjasama. Pemain juga harus bekerja sama, demikian pula penonton. Semua harus taat aturan dan berperilaku sesuai fungsinya, agar pertandingan enak ditonton.

Karena perdagangan harus adil, maka batas maksimal volatilitas perdagangan harian haruslah setara. Harga harus dibuat bisa memiliki probabilitas atau kans yang sama untuk naik, sama dengan probabilitas untuk turun. Itu sebabnya, ketika BEI dan OJK menetapkan batas maksimal harga dalam satu hari perdagangan, aturan yang disebut Batas Autorejection ini dibuat dalam besaran seimbang. Harga bisa naik atau turun 20% hingga 35%. Kalau bisa naik 20%, berarti bisa turun 20% juga. Sama ketika batasnya 35%.

Kondisi ekonomi tidak selamanya normal. Ada kalanya buruk. Ketika ekonomi buruk, harga akan turun. Masalahnya: tidak semua orang menyukai harga turun. Di situ kemudian ada pengaturan pertandingan. Pengaturan pertandingan ini berupa peraturan autorejection asimentris: Jika harga turun, maka penurunan hanya bisa 10%. Akan tetapi, jika harga naik, maka bisa naik 20% bahkan 35%.

Baguskan? Sekarang, kalau rugi kecil, tapi kalau untung bisa lebih tinggi. Masalahnya: karena perdagangan itu harus adil, maka aturan perdagangan yang tak adil seperti ini bisa membuat pelaku pasar lari. Kalau pelaku pasar lari, pasar modal sepi, ekonomi sepi, dst.. dst.. dst.

Itu sebabnya, BEI dan (mungkin sebentar lagi) OJK, akan mengembalikan aturan autorejection yang sudah beberapa waktu ini menjadi asimetris (batas atas dan bawahnya berbeda), kembali menjadi simetris (batas bawah dan atasnya sama).

Pasar modal itu sebuah produk kapitalis, maka berlaku persaingan bebas. Pemenangnya meraih untung, nilai saham naik tak terhingga. Pihak yang kalah akan rugi, dimana bisa saja berujung bangkrut. Perusahaan yang bangkrut nilai sahamnya menjadi nol, atau mendekat pada level harga itu.

Indonesia sempat dilanda beberapa krisis ekonomi, antara lain krisis moneter 1997/1998 dan krisis 2008. Ketika krisis, harga saham berjatuhan. Sebagian karena kinerja buruk yang membuat pemodal melepas sahamnya. Sebagian karena pemegang saham tahu perusahaannya adalah perusahaan kertas (yang sebenarnya tak ada harganya sama sekali) sejak awal sehingga mereka sengaja menghancurkan harga sahamnya sendiri. Ketika ini terjadi, harga saham mentok ke bawah, mencapai titik terendah.

Masalahnya: ketika krisis, BEI dan OJK menciptakan alat untuk melindungi pemodal ritel (dan otomatis melindungi emiten) dari kerugian habis ini, dengan menciptakan autoreject bawah, harga terendah perdagangan di pasar reguler, dimana saat ini, harga AR bawah ini di level Rp 50. Jika harga ini tercapai, pemodal hanya bisa pasrah, melakukan posisi jual, berharap sahamnya laku di level harga itu. Atau pemodal jual beli saham di harga lebih kecil dari Rp 50 di pasar negosiasi.

Awalnya, harga AR bawah Rp 50 ini menciptakan perusahaan Zombie. Ini adalah perusahaan yang hidup segan, mati tak mau. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, spekulator retail menciptakan permainan baru: beli di pasar negosiasi, jual di pasar reguler. Contohnya: pemodal beli saham di pasar nego, di harga Rp 10 dan memasang jual di pasar reguler di harga AR bawah Rp 50. Kalau laku, berarti pemodal meraup untung 400% dari modal awalnya. Hebat bukan?

Pertanyaannya: memang ini mendidik? Apakah pemodal yang membeli kertas dan berharap harga laku di Rp 50 oleh faktor keberuntungan ini kemudian bisa digolongkan sebagai investasi? Tentu saja TIDAK. BEI dan OJK harus mau melakukan 'pendidikan pasar modal yang benar', dengan mengubah batas bawah AR menjadi Rp 1. Penny stock, itu istilah bulenya.

Penny stocks ini akan membuat pemodal semakin sadar akan risiko bertransaksi di pasar modal. Dengan menurunkan batas bawah menjadi Rp 1, BEI dan OJK mendorong pemodal mencari ilmu yang benar akan berinvestasi atau trading, tidak kemudian hanya berspekulasi.

Prestasi sepakbola Indonesia hancur-hancuran. Salah satu penyebabnya, pengaturan skor sepakbola. Sulit membuktikan hal ini. Akan tetapi, saya yang dulu penggemar Niac Mitra dan Persebaya sudah berhenti mengikuti perkembangan sepakbola Tanah Air sejak pertandingan sepakbola memiliki kemungkinan dimenangkan tuan rumah dengan gol penalti.

Bukan orang Indonesia jika tidak berusaha memenangkan pertandingan dengan mengatur hasil akhir. Apakah ada pengaturan hasil akhir di Pasar Modal? Oh, itu pasti tidak ada. Saya yakin tidak ada. Toh sampai sekarang tidak ada pihak yang terbukti bersalah melakukan pengaturan skor seperti ini.

Meski hati kecil saya sering tergelitik: itu saham-saham BUMN, Price to Earning Ratio (PER) sudah naik tinggi dua tiga kali di atas PER IHSG. Apakah saham seperti itu tidak ada pengaturan pertandingan?

BUMN itu adalah last resort dari kepercayaan investor di Pasar Modal Indonesia. Ketika Menteri BUMN memasukkan orang-orang yang tak ada hubungan dengan perseroan atau kinerjanya ke jajaran komisaris, apakah kemudian pengaturan hasil pertandingan harus kita terima sebagai hal yang wajar?

Dalam hidup, kalah menang hal biasa. Karena kalah tidak enak, maka semua orang berusaha menang. Akan tetapi, pertanyaan selanjutnya: kemenangan seperti apakah yang kita cari? Atau kalah menang tidak penting yang penting hasil akhirnya adalah untung?

Belakangan, ada pihak di pasar modal ditengarai selalu ingin menang. Karena keinginannya besar, maka tak mempedulikan nasib pihak lain. Harga saham diangkat sedemikian tinggi, bahkan hingga PER saham itu melebihi harga sahamnya.

Saya hanya ingin mengingatkan Anda para investor di pasar modal Indonesia: Di pasar modal Indonesia, tak ada yang bisa melindungi Anda kecuali diri sendiri. Jika dulu, di UU Pasar Modal No. 8/1995 masih ada Bapepam yang berfungsi melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat (meski prakteknya tetap lebih berat pada pemodalnya, bukan masyarakatnya), tapi di UU No. 21/2011 tentang OJK, yang ada hanya perlindungan konsumen, dimana beberapa saat lalu muncul penafsiran Konsumen Pasar Modal itu adalah Emiten. Lantas, pemodal itu apa? Korban dari pasar modal? Happy trading, semoga barokah.



TERBARU

×