kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
KOLOM / financialwisdom

Instrumen Perbankan

oleh Eko Pratomo - Senior Advisor PT BNP Paribas Investment Partners


Selasa, 22 Agustus 2017 / 08:25 WIB
Instrumen Perbankan

Reporter: Eko Pratomo | Editor: hendrika.yunaprita

Jika masyarakat mendapat pertanyaan, instrumen keuangan apa yang sudah dikenal dan digunakan atau dimiliki, maka mungkin sebagian besar akan menjawab tabungan dan deposito.

Menurut data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga akhir Februari 2017, total simpanan nasabah perbankan di Indonesia adalah sebesar Rp 4.922,8 triliun, dengan jumlah pemegang rekening simpanan 198,9 juta. Satu nasabah umumnya memiliki lebih dari satu rekening. Dari jenis simpanannya, tercatat pemegang rekening tabungan sebesar 195,38 juta rekening.

Tabungan dan deposito menjadi "wahana" atau wadah bank mengumpulkan dana masyarakat. Selain itu masih ada instrumen lain seperti giro dan sertifikat deposito, di mana masyarakat, dunia usaha dan lembaga menyimpan dananya, berinvestasi dan melakukan transaksi keuangan dengan pihak lain.

Selain untuk menyimpan, masyarakat dan dunia usaha bisa meminjam dana dari bank untuk berbagai keperluan. Dari usaha meminjamkan dana inilah bank mendapatkan penghasilan berupa bunga atas dana yang dipinjamkan.

Selain itu bank masih mendapat penghasilan dari mengutip biaya transaksi dan biaya lainnya atas jasa yang diberikan kepada nasabah. Sementara itu bank harus membayar sejumlah dana, berupa bunga, kepada para nasabah yang menyimpan dana sebagai kompensasi atas dana yang disimpan di bank tersebut. Bank syariah tidak menerapkan mekanisme pembayaran bunga seperti bank konvensional di atas.

Mungkin tidak banyak yang menyadari bahwa dengan menyimpan dana di bank, sebetulnya nasabah memberikan pinjaman kepada bank. Itu sebabnya dalam neraca keuangan bank, simpanan dana nasabah dicatatkan sebagai kewajiban (liabilities), karena bank harus selalu siap mengembalikan dana tersebut ketika nasabah menarik dana yang dimilikinya

Sebaliknya, ketika dana simpanan nasabah tersebut dipinjamkan kembali kepada nasabah lain yang meminjam kan dana, bank mencatat dalam neraca keuangannya sebagai aktiva (assets). Itu sebabnya sangat penting bagi bank untuk menjaga agar dana yang dipinjamkan dalam bentuk kredit tidak berubah menjadi kredit macet. Sehingga bank nantinya bisa membayar kewajibannya kepada para nasabah yang menyimpan dananya.



TERBARU

×