kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
KOLOM / financialwisdom

Rekening Giro

oleh Eko Pratomo - Senior Advisor PT BNP Paribas Investment Partners


Senin, 30 Oktober 2017 / 16:29 WIB

Reporter: Eko Pratomo | Editor: hendrika.yunaprita

Produk tabungan di bank umumnya banyak dimanfaatkan oleh individu atau perorangan. Selain sebagai simpanan, rekening tabungan bagi individu juga banyak digunakan untuk kebutuhan transaksi. Lalu bagaimana dengan perusahaan, lembaga, yayasan dan badan hukum pada umumnya? Apakah mereka juga menggunakan rekening tabungan yang digunakan oleh individu?

Umumnya entitas berbadan hukum menggunakan produk rekening giro sebagai rekening simpanan dana tunai mereka di bank, sekaligus sebagai rekening untuk melakukan transaksi. Walau demikian, bukan berarti rekening giro hanya diperbolehkan dibuka oleh perusahaan atau institusi berbadan hukum. Individu juga diperbolehkan membuka dan memililki rekening giro.

Walau rekening giro memiliki persamaan sebagai tempat menyimpan dana dan digunakan untuk betransaksi, ada beberapa perbedaan rekening giro dengan rekening tabungan, di antaranya adalah, rekening giro menyediakan fasilitas beberapa fasilitas, seperti laporan bulanan (rekening koran), adanya media penarikan atau transaksi berupa buku cek dan bilyet giro, serta jumlah penarikan, transfer dan transaksi yang lebih besar.

Selain itu, dalam kondisi dan persyaratan tertentu nasabah bisa diberikan fasilitas cerukan (overdraft). Ini adalah fasilitas penarikan dana, melebihi saldo dana yang tersedia.

Adanya media penarikan atau transaksi melalui cek dan bilyet giro ini menjadi pembeda utama rekening giro dengan rekening tabungan, yang memudahkan untuk transaksi usaha. Penarikan atau transaksi pembayaran melalui fasilitas cek dan bilyet giro memiliki karakteristik yang berbeda dengan fasilitas transfer dana atau melalui kartu debit yang diberikan rekening tabungan. Hal ini akan dibahas kemudian.

Fasilitas yang diberikan rekening giro ini tidak hanya dibutuhkan oleh perusahaan. Individu pun, misalnya pekerja mandiri (self employed), atau individu lainnya yang membutuhkan transaksi penarikan dan pembayaran yang tidak bisa dipenuhi dari fasilitas yang disediakan rekening tabungan, bisa membuka rekening giro.

Pemahaman tentang fasilitas dan manfaat dari setiap produk atau instrumen keuangan akan memudahkan konsumen menentukan produk apa yang sesuai dan memenuhi kebutuhannya.



TERBARU

×