kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
KOLOM / financialwisdom

Prinsip 5 C

oleh Eko Pratomo - Senior Advisor PT BNP Paribas Investment Partners


Kamis, 16 November 2017 / 09:05 WIB
Prinsip 5 C

Reporter: Eko Pratomo | Editor: hendrika.yunaprita

Jika Anda bermaksud mengajukan kredit ke perbankan, maka informasi yang diperlukan oleh pihak bank tentang diri Anda sebagai nasabah penerima fasilitas kredit akan jauh lebih "dalam dan ketat" jika dibandingkan dengan saat Anda membuka rekening tabungan atau deposito. Maklum saja, perbankan memiliki prinsip, sebelum bisa memberikan kredit kepada pihak pemohon kredit. Salah satu prinsip yang berlaku umum dalam mengevaluasi seseorang (atau perusahaan) yang layak menerima kredit adalah Prinsip 5 C.

5 C merupakan singkatan dari Character (karakter); Capacity (kapasitas atau kemampuan mengembalikan dana pinjaman); Capital (modal); Condition (kondisi); dan Collateral (agunan). Bank berkepentingan mengetahui hal- hal tersebut untuk mengurangi risiko gagal bayar dari nasabah peminjam dana, yang berpotensi merugikan bank tersebut.

Sekarang, mari kita bahas satu-persatu faktor-faktor yang membentuk prinsip 5 C tersebut.

Yang pertama adalah faktor karakter. Faktor karakter dalam 5 C menyangkut perihal kepribadian, kejujuran, perilaku serta komitmen nasabah yang mengajukan permohonan kredit dalam mengembalikan pinjaman nantinya. Informasi mengenai faktor karakter tersebut bisa didapat dari berbagai referensi dan sumber-sumber informasi lainnya.

Yang kedua adalah faktor kapasitas. Faktor kapasitas ini menyangkut kemampuan si nasabah dalam menghasilkan pendapatan serta kemampuan mengelola keuangan. Kemampuan-kemampuan tersebut nantinya akan berujung kepada kemampuan finansial si nasabah peminjam dana dalam membayar pinjaman di masa mendatang.

Ketiga, ada faktor modal. Ini adalah faktor yang menyangkut kekuatan finansial yang dimiliki sendiri. Jika peminjam merupakan sebuah perusahaan, maka kesehatan neraca keuangan perusahaan tersebut menjadi salah satu indikator yang akan diperhatikan oleh bank.

Keempat adalah faktor kondisi. Ini merupakan faktor yang menyangkut lingkungan ekonomi di luar pribadi, misalnya perusahaan tempat si nasabah peminjam bekerja. Jika pencari kredit adalah perusahaan, maka kondisi lingkungan makro ekonomi dan sektor industri di mana perusahaan tersebut berada perlu dianalisa oleh pihak bank.

Faktor kelima yakni faktor agunan. Faktor yang satu ini menyangkut dengan adanya aset yang menjadi jaminan untuk bisa disita dan dikonversikan menjadi uang tunai, guna menutup sisa utang yang gagal dilunasi. Tentu saja hal ini baru dilakukan bila terjadi kegagalan nasabah dalam melunasi utang kepada bank.

Keempat faktor di luar agunan sebenarnya merupakan filter atau penyaring agar nasabah tidak gagal dalam memenuhi kewajibannya, yaitu mengembalikan dana yang sudah dipinjamkan oleh bank, sesuai dengan kesepakatan. Meski begitu, keempat faktor tersebut tetap belum dapat menjamin keamanan dari sisi bank sebagai pemberi pinjaman. Soalnya, jika keempat faktor tersebut di atas gagal, untuk mencegah terjadinya kredit macet, maka bank masih berharap dapat terselamatkan dari kerugian melalui penyitaan dan penjualan aset yang dijadikan sebagai agunan.



TERBARU

×