kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
KOLOM / financialwisdom

Bank Syariah

oleh Eko Pratomo - Senior Advisor PT BNP Paribas Investment Partners


Senin, 20 November 2017 / 18:09 WIB
Bank Syariah

Reporter: Eko Pratomo | Editor: hendrika.yunaprita

Bagi masyarakat Indonesia yang memiliki jumlah populasi muslim terbesar, keberadaan bank syariah merupakan berkah tersendiri. Sejak 1992, masyarakat memiliki pilihan jika ingin memanfaatkan produk dan jasa keuangan dari perbankan yang sesuai dengan syariat Islam, melalui bank syariah.

Keberadaan bank syariah memungkinkan masyarakat yang ingin menghindari riba dan hal-hal lainnya yang dilarang oleh agama Islam dalam melakukan kegiatan ekonomi, khususnya dalam hal simpanan, pembiayaan, pembayaran dan transaksi keuangan lainnya.

Perbedaan utama bank syariah dari bank konvensional terletak pada hukum syariah yang diterapkan, yang berdasarkan Al Quran dan hadist, serta telah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Adanya berbagai jenis akad, yang merupakan perjanjian tertulis antara nasabah dan bank, dalam setiap transaksi keuangan, dilakukan untuk memastikan penerapan prinsip syariah dijalankan dengan benar.

Perbedaan lainnya adalah adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada bank syariah, yang tugasnya memberikan nasihat dan saran kepada direksi, serta mengawasi kegiatan bank agar sesuai dengan prinsip syariah. Dimensi lain dari keberadaan bank syariah adalah menggiatkan investasi atau pembiayaan ke dalam sektor atau industri yang hanya memproduksi barang atau jasa yang halal dan baik, serta menghindari sektor yang memproduksi barang atau jasa yang dianggap haram dan merusak masyarakat.

Sayangnya, walau secara populasi muslim Indonesia sangat berpotensi sebagai pasar yang sangat besar bagi industri perbankan syariah, pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia masih sangat kecil, di kisaran 5%. Kesadaran secara hukum untuk menerapkan prinsip syariah, boleh jadi masih terkalahkan oleh pertimbangan ekonomi atau pertimbangan rasional, seperti perbedaan tingkat imbal hasil, biaya, atau tingkat pelayanan.

Masih banyak pekerjaan rumah baik bagi perbankan syariah sendiri untuk memacu pertumbuhan, maupun bagi pemerintah, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan MUI untuk mengedukasi dan membangkitkan kesadaran, khususnya umat muslim, agar tertarik menerapkan prinsip syariah dalam kegiatan ekonomi.



TERBARU

×