kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
KOLOM / financialwisdom

Produk non-bank di bank

oleh Eko Pratomo - Senior Advisor PT BNP Paribas Investment Partners


Kamis, 18 Januari 2018 / 08:10 WIB
Produk non-bank di bank

Reporter: Eko Pratomo | Editor: hendrika.yunaprita

Sejauh ini, pembahasan instrumen keuangan di bank yang banyak digunakan individu, baik berupa simpanan, pinjaman, maupun fasilitas transaksi, merupakan produk-produk yang dimiliki oleh perbankan. Namun sebetulnya, masih ada produk-produk keuangan yang bukan merupakan produk perbankan dijual melalui bank.

Paling tidak, ada empat produk non-bank yang mulai banyak dikenal oleh masyakarat dan dijual melalui bank. Di sini, bank bertindak sebagai agen penjual. Produk keuangan non-bank ini adalah: asuransi, reksadana, obligasi ritel, dan sukuk ritel.

Apa perbedaan antara produk bank dan produk non-bank yang dijual oleh bank? Pertama, dana yang diperoleh bank melalui produk simpanan umumnya akan disalurkan sebagai kredit atau pinjaman. Dan, keduanya tercatat dalam neraca pembukuan bank: masing-masing dicatat sebagai kewajiban (simpanan) dan aset (kredit). Kedua, pendapatan bank diperoleh dari selisih antara pendapatan bunga dari penyaluran kredit dikurangi biaya bunga yang dibayarkan untuk produk simpanan.

Pada penjualan produk-produk asuransi, reksadana, obligasi ritel, dan sukuk ritel, dana hasil penjualannya tidak menjadi bagian dari kewajiban maupun aset bank dalam neraca keuangan mereka. Dana yang terkumpul akan langsung disalurkan kepada produk yang dijual (untuk asuransi atau reksadana), atawa ke pemerintah (untuk obligasi ritel dan sukuk ritel pada penawaran perdana).

Kemudian, dari mana pendapatan bank atas penjualan produk-produk non-perbankan tersebut? Bank akan menerima imbalan atau fee atas perannya sebagai agen penjual dari pihak pengelola produk-produk tersebut: perusahaan asuransi, manajer investasi, dan pemerintah. Bagi bank, pendapatan dari unit usaha sebagai agen penjual ini sering disebut sebagai fee-based income.

Kerjasama perbankan dengan pihak-pihak pengelola produk-produk itu dituangkan dalam perjanjian kerjasama, yang disepakati tugas dan tanggungjawab para pihak. Termasuk, kesepakatan mengenai imbalan jasa atas peran bank sebagai agen penjual. Selain itu, bagi perbankan, untuk bisa menjadi agen penjual produk-produk tersebut, maka perlu izin khusus yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau dari pihak alias otoritas berwenang lainnya.



TERBARU

×