kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
KOLOM / wakeupcall

Hati-hati berkebun emas

oleh Lukas Setia Atmaja - Center for Finance & Investment Research Prasetiya Mulya Business School


Senin, 25 Februari 2013 / 21:34 WIB
Hati-hati berkebun emas

Reporter: Lukas Setia Atmaja | Editor: djumyati

Sebagai investor saham, saat bursa sedang bullish seperti saat ini, kita sering menyesal tidak bisa membeli lebih banyak saham yang harganya sedang meroket. Idealnya saham tersebut bisa digadaikan untuk mendapat uang, lalu dipakai untuk membeli saham yang sama dan kemudian digadaikan lagi. Demikian seterusnya.

Namun saham sulit digadaikan. Bagaimana kalau emas?

Nah, inilah yang melahirkan ide "berkebun emas" karena emas bisa digadaikan di bank syariah atau Pegadaian. Popularitas strategi gadai emas meningkat seiring kenaikan harga emas. Misalnya, berdasarkan data Bank Indonesia per Desember 2011, jumlah nasabah gadai emas syariah mencapai 212.302 nasabah dari total portofolio sebesar Rp 6,3 triliun.

Harga emas selalu memberikan imbal hasil positif sepanjang periode 2004-2012 dengan rata-rata perubahan harga sekitar 15% per tahun. Namun sebulan terakhir ini harga emas turun 6,75%, dan 11,2% jika dihitung setahun ke belakang.

Membaiknya perekonomian global dan turunnya tensi krisis utang negara Eropa menjadi alasan utama di balik fenomena ini. Emas tampaknya bukan lagi primadona safe haven bagi investor yang teramat takut dengan risiko investasi.

Ini menjadi wake up call (peringatan) bagi mereka yang suka "berkebun emas". Strategi ini memiliki risiko yang tinggi karena ada unsur menggunakan pinjaman (leverage). Penulis pernah menjelaskan strategi ini di kolom Wake Up Call, 20 bulan silam. Saat itu harga emas masih US$ 1.700-an per ons troi. Terakhir harga emas tercatat tinggal US$ 1.580 per ons troi.

Bagi pembaca yang belum memahami strategi ini, penulis akan menjelaskannya kembali berdasarkan artikel di Tabloid KONTAN (14-20 Desember 2009). Misalnya uang kita hanya cukup untuk membeli sebatang emas lebih sedikit. Setelah membeli batang emas pertama, kita bisa menggadaikannya ke bank syariah atau pegadaian. Setelah menggadaikannya, kita akan mendapatkan dana segar untuk membeli emas yang kedua.

Jika jumlah emas yang dibeli harus sama, kita bisa gunakan dana awal yang tersisa karena dana gadai dari bank hanya berkisar 60%-80% dari nilai emas yang digadaikan. Kita tak boleh menggadaikan emas yang terakhir karena akan menjadi modal untuk menebus satu demi satu emas yang Anda gadaikan saat memanen. Dengan demikian kita bisa memiliki dua batang emas karena diberi "pinjaman" bank.

Langkah beli-gadai-beli-gadai ini bisa dilakukan berulang-ulang sesuai keinginan dan modal awal yang dimiliki. Saat memanen emas yang harganya sudah naik, kita tinggal melakukan hal terbalik: menjual emas terakhir dan uangnya dipakai untuk menebus emas yang digadaikan. Lalu jual juga emas itu.

Keuntungan kita berlipat karena kita punya dua batang emas, bukan hanya satu. Namun ingat kita harus membayar biaya titip yang berkisar 15% dari "pinjaman" (nilai gadai) per tahun. Jadi naiknya harga emas harus melebihi biaya titip.

Esensi dari strategi berkebun emas adalah kita bisa berinvestasi (atau berspekulasi) dengan jumlah yang melebihi dana yang kita miliki. Penulis menghitung, strategi ini bisa melipatkan dana yang kita miliki hingga sekitar 4 kali. Artinya dengan uang 100 juta, kita bisa berinvestasi senilai 400 juta. Maka jika emas naik 10%, keuntungan yang diperoleh adalah 40%.

Sayangnya hukum "Higher Gain, Higher Risk" masih berlaku. Jika harga emas turun 10%, maka kerugian yang ditanggung juga 40%. Secara teori, penggunaan utang atau leverage memang bisa mendongkrak ekspektasi imbal hasil, namun juga akan meningkatkan risiko investasi secara dramatis.

Bukankah kalau harga emas turun kita bisa menunggu hingga harganya naik kembali? Risikonya adalah jika kita harus menunggu terlalu lama, sehingga modal nyangkut dan biaya titip membengkak. Perlu dicatat,  harga emas pernah stagnan selama 20-30 tahun di masa lalu.

Selain itu, aturan tentang gadai emas syariah dari Bank Indonesia membatasi jangka waktu pembayaran maksimal empat bulan dan hanya dapat diperpanjang maksimal dua kali. Artinya, pelaku gadai emas hanya punya "waktu tunggu" maksimal 12 bulan. Jika selama kurun waktu itu harga emas masih di bawah harga belinya, dia terpaksa merealisasi kerugian besar.

Bank Indonesia sendiri menyadari risiko tinggi dari strategi berkebun emas ini sehingga dalam aturannya juga membatasi plafon pembiayaan beragun emas maksimal Rp 250 juta per orang per bank. Selain itu, financing to value ratio dibatasi maksimal 80% dari rata-rata harga emas.

Yang membuat saya khawatir adalah, sebagian masyarakat tampak belum memahami secara baik risiko "berkebun emas" ini. Saya sering menerima email pertanyaan dari pelaku berkebun emas yang terjebak kerugian besar yang tak terbayangkan sebelumnya. So, sebaiknya berhati-hati dengan strategi ini. 

 



TERBARU

×