kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%
KOLOM /

Menyikapi saham yang berpotensi mengalami delisting paksa


Senin, 07 September 2020 / 17:35 WIB
Menyikapi saham yang berpotensi mengalami delisting paksa
ILUSTRASI. Ellen May, Pengamat Pasar Modal dan pendiri Ellen May Institute.


Reporter: Harian Kontan | Editor: Harris Hadinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada 1 September lalu, BEI mengumumkan potensi delisting untuk saham PT Mitra Investindo Tbk (MITI). Saham MITI sendiri sudah mengalami suspensi sejak 11 Maret 2019. 

Sesuai ketentuan, delisting bisa dilakukan jika suspensi sudah berjalan 24 bulan. Dengan demikian, delisting saham MITI berpotensi terjadi pada 11 Maret 2021. 

Pengumuman potensi delisting MITI menambah daftar perusahaan yang berpotensi keluar dari bursa. Sejak Agustus, sudah 12 saham diumumkan berpotensi mengalami delisting oleh BEI. 

Delisting adalah penghapusan perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia akibat beberapa kondisi tertentu. Alhasil, sahamnya tidak bisa lagi diperdagangkan oleh publik. 

Delisting memang menjadi salah satu risiko bagi investor saham, selain capital loss. Delisting terbagi menjadi dua, yaitu delisting secara paksa (forced delisting) dan delisting secara sukarela (voluntary delisting). 

Delisting secara sukarela adalah delisting atas keinginan perusahaan itu sendiri dan tanpa paksaan. Saat delisting sukarela dilaksanakan, perusahaan tersebut akan membeli kembali (buyback) saham di publik dengan harga wajar. Salah satu delisting sukarela yang terkenal adalah dari PT Golden Mississippi Tbk (AQUA).

Delisting secara paksa dilakukan oleh BEI. Berdasarkan ketentuan, BEI dapat menghapus pencatatan suatu perusahaan tercatat bila memenuhi kriteria tertentu.

Kriteria tersebut antara lain, saham mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. 

Delisting juga bisa dilakukan bila saham Perusahaan Tercatat sudah mengalami suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi, sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. 

Inilah saham-saham yang diumumkan BEI berpotensi mengalami delisting. Salah satu di antaranya sudah terdepak dari bursa.

Saham Tanggal Pengumuman Akhir Masa Suspensi 24 Bulan
IIKP 4 Agustus 2020 23 Januari 2022
HOME 4 Agustus 2020 3 Februari 2022
TRAM 4 Agustus 2020 23 Januari 2022
SMRU 4 Agustus 2020 23 Januari 2022
GREN 10 Agustus 2020 (sudah suspensi 24 bulan)
ARTI 18 Agustus 2020 17 Februari 2022
SIMA 18 Agustus 2020 17 Februari 2022
MTRA 18 Agustus 2020 17 Februari 2022
RIMO 18 Agustus 2020 17 Februari 2022
SKYB 18 Agustus 2020 17 Februari 2022
MABA 26 Agustus 2020 17 Februari 2022
CKRA                                                 Delisting
MITI 1 September 2020 11 Maret 2021

Strategi investor

Investor yang sahamnya mengalami delisting bisa menjual saham tersebut melalui pasar negosisasi. Bursa memberikan waktu selama masa suspensi (24 bulan) bagi investor yang ingin melepas kepemilikan sahamnya. 

Namun memang, saham tidak bisa dijual dengan mudah. Belum tentu perusahaan yang delisting akan membeli kembali saham yang dijual oleh publik. 

Selain itu, investor bisa saja hanya membiarkan kepemilikan sahamnya di perusahaan yang terkena delisting, sambil menunggu perusahaan tersebut relisting. Namun hal ini tentu saja penuh dengan risiko.

Jangan lupa, perusahaan yang delisting secara paksa menurut ketentuan adalah perusahaan dengan kinerja finansial yang negatif atau terlibat hukum. Jadi ada risiko perusahaan yang mengalami delisting secara paksa akan mengalami kebangkrutan. 

Untuk mengurangi “derita” investor yang memiliki saham delisting, OJK sedang menggodok aturan terkait saham delisting. Aturan ini pada intinya mengatur perusahaan yang delisting wajib membeli kembali seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik. 

Aturan tersebut tertuang di Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) 04/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Lebih Baik Mencegah

Walaupun aturan RPOJK tersebut disahkan, bukan berarti investor bisa asal pilih saham untuk investasi. Investor harus tetap cermat menaruh dana di perusahaan yang listing di BEI. 

Dus, penting mencari informasi mengenai kinerja perusahaan, baik melalui laporan keuangan perusahaan atau lainnya, yang bisa didapatkan dari berbagai sumber seperti melalui situs BEI, surat kabar, atau situs perusahaan. 

Aturan-aturan yang dikeluarkan oleh otoritas BEI dan OJK adalah “obat” sementara untuk bagi para investor. Tindakan antisipasi dari investor tetap menjadi hal yang utama, agar terhindar dari saham-saham yang berpotensi delisting.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×