kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
KOLOM / financialwisdom

Financial Technology

oleh Eko Pratomo - Senior Advisor PT BNP Paribas Investment Partners


Rabu, 25 Juli 2018 / 17:50 WIB
Financial Technology

Reporter: Eko Pratomo | Editor: hendrika.yunaprita

Perkembangan industri jasa keuangan tak terlepas dari dunia teknologi. Cara pembayaran non-tunai seperti penggunaan kartu kredit atau kartu debit, penarikan dana tunai melalui ATM, pembelian saham atau reksadana secara daring (online) merupakan contoh pemanfaatan teknologi yang membuat proses layanan konsumen lebih mudah dan efisien.

Dengan semakin berkembangnya teknologi digital, layanan jasa keuangan kian beragam. Saat ini istilah tekfin atau fintech sering dibicarakan. Fintech merupakan singkatan dari financial technology. Salah satu definisi tentang fintech adalah industri jasa keuangan baru yang berbasis teknologi untuk memperbaiki aktvitas finansial.

Tekfin dikatakan industri baru, karena bisa menawarkan penerapan, proses, produk dan bisnis model baru yang berbeda dari yang sudah ada dalam industri jasa keunganan. Sebagai industri baru di dunia maupun di Indonesia, regulasi yang mengatur aktivitas tekfin masih sangat terbatas. Salah satu Peraturan yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah POJK Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Bebasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

LPMUBTI ini lebih dikenal dalam dunia tekfin sebagai Peer-to-Peer (P2P) lending, dimana sebuah platform berbasis teknologi menggantikan peran bank untuk mempertemukan pihak yang membutuhkan dana (penerima pinjaman) dengan pihak yang memiliki dana untuk dipinjamkan (pemberi pinjaman).

P2P lending hanya salah satu dari beberapa kategori model bisnis tekfin. Bank Indonesia sudah membentuk BI Fintech Office untuk mengantisipasi perkembangan indistri yang baru tumbuh ini dan membuat empat kategori.

Kategori pertama adalah marketplace yang mempertemukan pencari modal/pinjaman dan pemberi modal (pinjaman), contohnya P2P lending tadi. Kedua, market agregator, semacam portal yang mengumpulkan data produk keuangan untuk diperbandingkan yang akan memudahkan konsumen memilih produk yang sesuai kebutuhan. Ketiga, risk & investment management, adalah platform yang menjadi semacam personal financial planner/ financial advisor. Dan terakhir adalah payment, settlement & clearing, yang merupakan aplikasi atau platform untuk mempermudah transaksi pembayaran secara daring.



TERBARU

×