kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
KOLOM / financialwisdom

Peer-to-Peer Lending

oleh Eko Pratomo - Senior Advisor PT BNP Paribas Investment Partners


Senin, 30 Juli 2018 / 18:59 WIB
Peer-to-Peer Lending

Reporter: Eko Pratomo | Editor: hendrika.yunaprita

Melanjutkan pembahasan tentang fintech, kita akan bahas singkat tentang peer-to-peer lending, atau sering disingkat P2P lending. Ini adalah sebuah platform digital yang mempertemukan pihak yang membutuhkan pinjaman dengan pihak yang memberi pinjaman.

Kegiatan usaha ini sudah dinaungi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Artinya, sudah ada rambu-rambu bagi penyelenggara dan sekaligus dasar hukum bagi regulator untuk melakukan pengawasan.

Platform digital P2P lending ini bisa menjadi instrumen investasi bagi pemilik modal, dengan meminjamkan dana kepada pihak (badan usaha atau perorangan) yang membutuhkan pendanaan. Prosesnya, penyelenggara P2P lending akan menerima proposal dan menyeleksi pihak yang butuh pinjaman. Jika lolos seleksi, proposal tersebut akan ditawarkan kepada para calon pemberi pinjaman yang sudah menjadi anggota.

Calon pemberi pinjaman dapat memilih proposal mana sesuai dengan kriteria yang diinginkan, seperti jenis usaha, jangka waktu, tingkat risiko, tingkat suku bunga serta jumlah kebutuhan dana dan ketersediaan dana yang akan dipinjamkan. Jika dibandingkan dengan penempatan dana pada deposito, tentu imbal hasil yang ditawarkan kepada investor sebagai pemberi pinjaman harus lebih menarik.

Walau penyelenggara P2P lending melakukan analisa dan seleksi terhadap kebutuhan dan kemampuan peneriman pinjaman untuk mengembalikan pinjaman beserta bunga yang dijanjikan, bukan berarti calon pemberi pinjaman terbebas dari risiko. Hal ini yang harus menjadi perhatian calon investor pemberi pinjaman dalam memanfaatkan P2P lending ini.

Apa beda P2P lending dengan sistem perbankan? Pada sistem perbankan, investor mendapat jaminan dari bank ketika menempatkan deposito, sementara bank yang akan menanggung risiko atas penyaluran dana dari investor kepada penerima pinjaman. Pada P2P lending, investor secara langsung meminjamkan dana kepada penerima pinjaman. Artinya, risiko gagal bayar akan ditanggung investor, tidak ditanggung penyelenggara P2P lending, karena penyelenggara hanya memfasilitasi dan mempertemukan penerima pinjaman dan pemberi pinjaman.



TERBARU

×