kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
KOLOM / financialwisdom

Tuangkan di perjanjian

oleh Eko P. pratomo - Senior Advisor PT BNP ParibasInvestment Partners


Selasa, 27 Oktober 2015 / 08:34 WIB
Tuangkan di perjanjian

Reporter: Eko P. pratomo | Editor: tri.adi

Ketika seseorang memulai untuk membuka usaha, sering tidak bisa dilakukan sendiri, namun perlu bermitra. Usaha rumahan, mikro atau usaha dengan skala yang lebih besar kadangkala tidak selalu dimulai dengan membentuk badan hukum.

Mitra untuk memulai usaha umumnya akan datang dari keluarga atau sahabat atau teman dekat yang memang sudah terjalin rasa saling percaya. Namun, justru karena ikatan persaudaraan dan persahabatan inilah sering ada keengganan untuk membuat perjanjian tertulis.

Walau belum berbadan hukum, usaha yang dijalankan bersama dengan seseorang atau beberapa mitra perlu membuat perjanjian di awal, khususnya tentang andil atau "saham" dari masing-masing pihak. Pembagian andil tentu harus didasarkan atas kesepakatan dan tidak harus berdasarkan jumlah dana yang disetorkan masing-masing pihak.

Ketersediaan waktu, expertise atau keahlian dan pengalaman, akses pasar dan aset intangible lainnya perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan besarnya pembagian porsi andil yang harus disepakati oleh masing-masing pihak.

Perjanjian tertulis, jika usaha yang dijalankan bersama mitra belum berbadan hukum, sebaiknya juga mencakup peran dan tanggung jawab masing-masing pihak yang akan memudahkan pembagian kerja dalam menjalankan usaha. Selain itu dalam perjanjian tertulis biasanya juga diatur masalah pembagian keuntungan.

Adanya kemitraan dalam menjalankan usaha sebetulnya bukan hanya penting dalam menggalang permodalan dan aset-aset lainnya yang dibutuhkan, namun juga sekaligus berbagi risiko. Dalam perjalanannya, usaha yang akan dijalankan akan menemui banyak tantangan dan kesulitan yang bisa diatasi bersama, tidak harus menjadi beban seorang diri.

Memang "budaya timur" yang dianut masyarakat kadang menimbulkan keengganan untuk membuat perjanjian tertulis dengan sesama saudara atau teman dekat, namun sebaiknya keengganan ini dihilangkan ketika memulai suatu usaha bersama.

 



TERBARU

×