kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
KOLOM / financialwisdom

Pajak bagi UMKM

oleh Eko P. Pratomo - Senior Advisor PT BNP Paribas Investment Partners


Selasa, 16 Februari 2016 / 16:25 WIB
Pajak bagi UMKM

Reporter: Eko P. Pratomo | Editor: hendrika.yunaprita

Mungkin belum banyak yang memahami atau bahkan tahu bahwa sejak 1 Juli 2013 telah berlaku Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013. PP 46/2013 ini berkaitan dengan peraturan pajak penghasilan (PPh) bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan omzet (penghasilan kotor) tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam setahun. Walau masih banyak polemik pro dan kontra atas peraturan ini, tulisan ini tidak bermaksud membahas polemik dan rincian peraturannya, namun lebih pada memperkenalkan adanya peraturan perpajakan yang diharapkan akan memudahkan para pengusaha UMKM dalam melakukan perhitungan sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan.

Sebelum PP 46/2013 tersebut diterbitkan pemerintah, kewajiban perpajakan bagi pengusaha UMKM tidak berbeda dengan kewajiban perpajakan yang berlaku umum yang diterapkan kepada semua perusahaan. Kita semua tahu, kewajiban pembayaran pajak penghasilan suatu usaha menuntut adanya pencatatan keuangan (akuntansi) yang tertib. Dalam banyak kasus, pengusaha UMKM pada umumnya belum memiliki pencatatan akuntansi yang memadai.

Penerapan PP 46/2013 ini dari sisi perhitungan akan memudahkan pengusaha UMKM dalam memenuhi kewajiban pajak karena perhitungannya didasarkan atas omzet (peredaran bruto dalam istilah PP 46/2013) dengan tarif sebesar 1%. Artinya untuk omzet sebesar Rp 48 miliar, pajak yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 48 juta (1% x Rp 48 miliar). Sangat sederhana perhitungannya.

Memang kewajiban pembayaran pajak tersebut tidak melihat lagi apakah perusahaan dalam keadaan untung atau rugi karena didasarkan atas omzet penjualan, bukan ada tidaknya keuntungaan (profit/loss). Namun di lain pihak, dalam kondisi di mana perusahaan membukukan keuntungan dengan penghasilan kena pajaknya pada tingkat persentase tertentu akan diuntungkan, karena membayar pajak yang lebih rendah jika dibandingkan dengan tarif umum sebelum PP 46/2013 ini diberlakukan.

Memang PP 46/2013 tersebut belum ideal, namun dari sisi kemudahan akuntansi dan bagi pengusaha UMKM yang sudah membukukan keuntungan yang relatif besar, PP 46/2013 memberikan banyak manfaat.  



TERBARU

×