kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
KOLOM / financialwisdom

Lembaga keuangan mikro

oleh Eko P. Pratomo - Senior Advisor PT BNP Paribas Investment Partners


Selasa, 07 Juni 2016 / 16:10 WIB

Reporter: Eko P. Pratomo | Editor: hendrika.yunaprita

Jika beberapa tulisan sebelumnya memperkenalkan sumber-sumber pendanaan bagi usaha mikro kecil dan menengah yang berasal dari pemerintah atau industri perbankan seperti Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB), Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) BUMN, maka kali ini diperkenalkan lembaga keuangan mikro (LKM), yang sumber dananya bisa berasal dari penggalangan dana masyarakat serta bisa berbadan hukum perseroan terbatas (PT) atau Koperasi.

Keberadaan LKM diatur oleh Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 2013 serta peraturan-peraturan terkait lain yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Walaupun UU tentang LKM baru muncul tahun 2013, banyak lembaga yang menyediakan pembiayaan bagi usaha mikro sudah muncul dan tumbuh berkembang jauh sebelum diterbitkannya UU tersebut, yang umumnya berbentuk koperasi.

Pertumbuhan LKM di banyak negara tidak terlepas dari kisah sukses Grameen Bank di Bangladesh, yang sering disebut Bank for the Poor, yang didirikan oleh Prof Muhammad Yunus.

Grameen Bank menciptakan suatu terobosan model bisnis, yakni mereka yang dianggap tidak layak menerima pinjaman karena kemiskinan dan tidak memiliki agunan, ternyata bisa tetap menjadi debitur yang baik.

Keberadaan LKM memang patut didukung baik pemerintah, pengusaha dan masyarakat. Bukan saja karena usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam pilar Ekonomi Indonesia, juga ada unsur pemberdayaan. Banyak sekali aspek yang belum dimiliki pelaku UMKM untuk bisa mengelola usahanya agar tidak hanya survive, tapi bisa berkembang.

Hal ini pula yang disadari pemerintah dan para wakil rakyat ketika membuat Undang-Undang (UU) tentang LKM. UU itu menyebutkan, LKM adalah lembaga keuangan yang mengkhususkan diri memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat.

Baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.



TERBARU

×