kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
KOLOM / wakeupcall

Auto Reject Bawah Rp 50

oleh Satrio Utomo - Pengamat Pasar Modal


Senin, 09 Januari 2017 / 17:35 WIB
Auto Reject Bawah Rp 50

Reporter: Satrio Utomo | Editor: hendrika.yunaprita

Saat membuka rekening saham, beberapa sekuritas mengharuskan nasabah membayar bea meterai, yang bisa sampai enam lembar. Jadi, pemodal sudah rugi Rp 18.000. Belum lagi kalau ada biaya penggunaan online trading yang jumlahnya Rp 33.000 per bulan itu.

Saat mulai bertransaksi di pasar saham, pemodal bisa merugi kalau harga saham yang ia beli merosot. Takut rugi ini membuat banyak orang ogah bertransaksi saham. Orang takut modal yang diinvestasikan berubah jadi nol. Enggak lucu, kan, kalau orang menginvestasikan dana Rp 10 juta kemudian setelah dilihat bertahun kemudian, harga sahamnya berubah menjadi nol.

Untuk menghindari kerugian hingga nol, di periode 2000-2005 (mohon maaf, saya gagal mendapatkan tanggal pastinya), Bursa Efek Indonesia kemudian menetapkan batas harga bawah saham di pasar reguler adalah Rp 50. Level harga Rp 50 ini kemudian disebut sebagai batas autoreject bawah perdagangan di pasar reguler.

Perdagangan di pasar reguler, bisa dilakukan selama harga transaksinya dilakukan pada harga Rp 50 atau lebih tinggi dari itu. Jika tidak, pemodal harus melakukannya di pasar negosiasi.

Batas bawah autorejection Rp 50 (selanjutnya disebut ARB50), ditetapkan agar pemodal tidak mengalami kerugian hingga 100% dari jumlah investasinya. Aturan ARB50 ini diberlakukan untuk melindungi pemodal dari kerugian total.

Jadi jika seorang pemodal membeli saham di harga Rp 500, kemudian harga saham tersebut turun hingga Rp 50, pemodal tersebut tetap bisa pulang dengan membawa uang sisa sebesar 10% dari investasinya. Kalau harga saham yang dibeli Rp 1.000 lalu turun ke Rp 50, pemodal masih membawa pulang 5% dari total investasinya.

Dalam perkembangannya, orang Indonesia jadi kreatif, terutama dalam hal menyikapi sebuah peraturan. Ketika sebuah aturan main ditetapkan, sebagian orang akan mengikuti dengan patuh. Tapi sebagian yang lain kemudian memanfaatkan aturan tersebut untuk kepentingannya masing-masing.

Misalnya begini. Kalau ada orang ingin melakukan penilaian atas sebuah aset, dalam hal ini saham, yang perdagangannya dilakukan di pasar modal, penilaian itu akan dilakukan pada harga pasar. Pasar yang disebut disini, sering kali dikonotasikan sebagai pasar reguler.

Jika kemudian orang meletakkan saham tersebut sebagai jaminan, atau sebagai modal, maka saham di harga Rp 50 akan jadi aset terbaik untuk jadi jaminan. Bagaimana tidak? Saham yang harganya Rp 50 jelas tidak akan mengalami penurunan harga. Jika saham tersebut dipakai pemodal sebagai penghitungan jaminan atau diletakkan sebagai modal perseroan, pemodal tersebut tidak terkena risiko pasar.

Bagaimana kalau pemodal kemudian menggunakannya untuk tujuan investasi? Kalau ada pengelola investasi yang mengelola dana dengan tujuan sUpaya dana tersebut tidak mengalami pengurangan nilai, saham yang berada dalam ARB50 ini adalah pilihan tepat.

Pemodal juga bisa cari untung dari ARB50, tanpa perlu pusing melakukan riset. Pemodal bisa beli saham di pasar negosiasi. Misal di pasar negosiasi saham dibeli di harga Rp 40, kemudian dia jual di jual di pasar reguler di harga Rp 50, berarti pemodal sudah untung 25%.

Mengapa harga saham bisa jadi Rp 50? Jawabannya sederhana, karena perusahaan itu rugi, karena perusahaan itu tidak menguntungkan, karena operasional dari perusahaan tersebut buruk, karena perusahaan tersebut sudah mendekati kebangkrutan. Intinya, saham yang harganya Rp 50 itu, sebagian besar karena perusahaannya jelek.

Di sisi lain, untuk menggalang minat masyarakat berinvestasi di pasar modal, saat ini BEI sedang menyelenggarakan program Yuk Menabung Saham. Dalam setahun, program ini sudah bisa meningkatkan jumlah pemodal lebih dari 10%. Jumlah rekening efek yang terdaftar di KSEI, yang tadinya sulit sekali melewati angka 450.000, bulan lalu sudah menembus 500.000 orang.

Apa hubungannya dengan ARB50? Pola berpikirnya begini! Jika pemodal melakukan setoran sebesar Rp 100.000, saat itu pemodal cuma bisa membeli satu lot saham, yang terdiri dari 100 lembar saham, seharga Rp 1.000. Kalau pemodal ini ingin untung lebih besar, dia harus membeli saham yang harganya lebih murah.

Dia mungkin bisa membeli saham yang harga per unitnya Rp 10 di pasar negosiasi. Dengan Rp 100.000, pemodal ini bisa memperoleh 100 lot. Kalau pemodal tersebut bisa menjual sahamnya di harga Rp 50 di pasar reguler, dan mengulanginya terus, keuntungannya akan jadi berlipat ganda.

Masalahnya, cara berinvestasi seperti itu tidak benar. Itu seakan-akan seperti menyarankan orang membeli saham sampah. Saya yakin, kalau saya menyuruh orang melakukan itu, OJK akan langsung menangkap saya.

Jadi... bagaimana sikap kita sebaiknya terhadap ARB50? Kalau menurut saya, sih, sebaiknya ARB50 ini memang dihilangkan saja. ARB50 ini tidak hanya berisiko terlalu tinggi, tetapi juga tidak mendidik.

Orang yang seharusnya berinvestasi, malah kemudian menjadi bermain dengan memanfaatkan ARB50 ini. Orang memperlakukan pasar modal seperti kasino, bukan sebagai tempat untuk mengadu kepintaran dalam berinvestasi.

Saya mengharapkan, Bursa Efek Indonesia (BEI) segera bisa menerapkan peraturan yang baru terhadap ARB50 ini, dan semoga OJK bisa menyetujuinya dengan cepat. Tidak seperti aturan autoreject asimetris yang hingga tiga bulan setelah pengajuan Bursa Efek Indonesia, ternyata malah tidak jelas sampainya di mana.

Semoga saja. Happy trading, semoga barokah!



TERBARU

×