kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
KOLOM / financialwisdom

Cek dan Bilyet Giro

oleh Eko Pratomo - Senior Advisor PT BNP Paribas Investment Partners


Jumat, 03 November 2017 / 08:00 WIB
Cek dan Bilyet Giro

Reporter: Eko Pratomo | Editor: hendrika.yunaprita

Bagi para pelaku usaha, istilah cek dan bilyet giro mungkin tak asing, karena kerap dipakai dalam transaksi pembayaran atau perdagangan. Sedang masyarakat umum mungkin hanya pernah mendengar, tapi tidak terlalu paham apa dan bagaimana penggunaan cek dan bilyet giro.

Cek adalah perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dana secara tunai dalam jumlah tertentu, atas nama yang tertera di lembaran cek tersebut atau atas unjuk (pembawa cek tanpa nama). Bilyet giro adalah perintah tertulisasabah untuk memindahbukukan jumlah tertentu ke pihak penerima yang tertulis di bilyet giro.

Jadi, baik cek dan bilyet giro adalah alat pembayaran giral (non-tunai) yang bertujuan memudahkan transaksi pembayaran tanpa harus membawa uang tunai. Perbedaan utama antara cek dan bilyet giro ada dua. Pertama, penerima cek dapat menarik dana secara tunai. Sementara penerima bilyet giro hanya bisa menerima pemindahbukuan melalui rekening bank, tidak bisa menarik tunai.

Kedua, cek dapat dibuat atas unjuk (tanpa nama penerima) dan bank tetap akan membayarkan ke pembawa cek. Bilyet harus tertulis nama penerima, tidak bisa dibayar akan atas unjuk (tanpa nama penerima).

Mungkin Anda pernah mendengar istilah cek mundur dan cek atau bilyet giro kosong. Cek mundur terjadi jika transaksi pembayaran dilakukan dengan penyerahan cek yang tanggal efektifnya bukan tanggal hari terjadinya pembayaran, namun mundur beberapa waktu ke depan. Jadi penerima cek baru bisa mencairkan dana beberapa waktu kemudian.

Sementara cek atau bilyet giro kosong adalah cek atau bilyet giro yang tidak dapat dicairkan, karena nasabah yang membayar tidak memiliki dana di rekening. Nasabah pemilik rekening yang sering bertransaksi menggunakan cek dan bilyet giro harus hati-hati agar tidak terlibat kasus cek atau bilyet giro kosong, karena pelakunya bukan hanya bisa terkena sanksi perdata, namun juga sanksi pidana serta pencantuman nama dalam daftar hitam.



TERBARU

×