kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
KOLOM / financialwisdom

Deposito

oleh Eko Pratomo - Senior Advisor PT BNP Paribas Investment Partners


Sabtu, 04 November 2017 / 08:00 WIB
Deposito

Reporter: Eko Pratomo | Editor: hendrika.yunaprita

Bagi masyarakat, deposito merupakan instrumen keuangan yang mungkin paling banyak dikenal setelah tabungan. Deposito boleh jadi dianggap sebagai instrumen investasi yang paling popular bersama emas dan properti.

Menurut Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan Indonesia, deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu, berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Dengan menyimpan dana melalui deposito, bank sebenarnya sedang berutang kepada nasabah dan berkewajiban mengembalikan nilai pokok utang plus imbalan berupa bunga ketika jatuh tempo. Pada umumnya, imbalan bunga yang diberikan bank kepada nasabah bergantung dengan jangka waktu dan besarnya dana yang ditempatkan.

Istilah time deposit atau deposito berjangka menunjukkan bahwa simpanan dalam bentuk deposito memiliki jangka waktu sebelum bisa dicairkan. Umumnya, deposito memiliki jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan. Nasabah harus bisa memenuhi komitmen untuk menempatkan dananya dalam pilihan jangka waktu di atas, dan memperoleh tingkat bunga yang telah disepakati dengan pihak bank. Pencairan dana oleh nasabah sebelum jangka waktu yang diperjanjikan umumnya akan dikenakan denda atau penalti oleh bank.

Walau memiliki jangka waktu seperti dikemukan di atas, nasabah bisa memilih untuk meminta perpanjangan otomatis ketika depositonya jatuh tempo, melalui fasilitas automatic roll over, jika nasabah belum memutuskan untuk mencairkan dananya.

Banyak masyarakat memanfaatkan deposito sebagai instrumen investasi, bahkan untuk jangka waktu yang cukup panjang, melalui fasilitas automatic roll over, walau sejatinya deposito lebih cocok sebagai simpanan untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek.

Popularitas deposito sebagai instrumen investasi mengalahkan obligasi dan saham. Walau dalam jangka panjang, secara historis saham memberikan imbal hasil yang jauh di atas imbal hasil deposito, jumlah dan penetrasi investor saham masih sangat teringgal dibandingkan nasabah deposito. Faktor kemudahan, 'kepastian' hasil, keamanan dan adanya jaminan (terbatas) dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), masih menjadi daya tarik utama bagi masyarakat untuk memilih deposito.



TERBARU

×