kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
KOLOM / financialwisdom

Sertifikat Deposito

oleh Eko Pratomo - Senior Advisor PT BNP Paribas Investment Partners


Senin, 06 November 2017 / 07:05 WIB
Sertifikat Deposito

Reporter: Eko Pratomo | Editor: hendrika.yunaprita

Masih ada instrumen keuangan sejenis sebagai sarana menyimpan dana atau investasi di perbankan atau lembaga keuangan lain. Instrumen tersebut disebut sertifikat deposito. Perbedaan utama dengan deposito adalah, sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk. Sementara deposito dikeluarkan atas nama, dengan mencantumkan nama nasabah sebagai pemiliknya.

Istilah atas unjuk mungkin tidak banyak dikenal dan dipahami oleh masyarakat. Atas unjuk berarti, sertifikat deposito tidak mencantumkan nama di surat sertifikat. Jadi, siapapun yang memegang dan menunjukkan ke bank penerbit sertifikat deposito tersebut, ia berhak untuk mencairkan dana sesuai besaran yang dicantumkan di sertifikat.

Penerbitan sertifikat deposito atas unjuk ini memungkinkan instrumen tersebut untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan. Sehingga, memungkinkan juga untuk menjadi hadiah maupun alat pembayaran bila dibutuhkan. Di lain pihak, ada hal yang harus diperhatikan bagi pemilik sertifikat deposito, tentang masalah keamanan. Karena jika hilang dan dipegang oleh orang lain, maka orang tersebut bisa mencairkan sertifikat deposito tersebut.

Hal lain yang membedakan sertifikat deposito dari deposito adalah cara perhitungan bunga. Untuk penempatan deposito, nasabah pemilik akan menerima bunga ketika depositonya jatuh tempo (di belakang). Sementara untuk penempatan pada sertifikat deposito, bunga akan diperhitungkan di muka (perhitungan bunga secara diskonto/discounted).

Pilihan kepada sertifikat deposito, baik bagi nasabah individu maupun institusi, umumnya lantaran bunga yang ditawarkan lebih tinggi dari deposito. Hal ini mungkin wajar karena sertifikat deposito memang memiliki risiko yang lebih tinggi dari sisi keamanan.



TERBARU

×