kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
KOLOM / financialwisdom

Pasar modal

oleh Eko Pratomo - Senior Advisor PT BNP Paribas Investment Partners


Senin, 29 Januari 2018 / 18:49 WIB
Pasar modal

Reporter: Eko Pratomo | Editor: hendrika.yunaprita

Walau bernama pasar, yang mungkin diasosiasikan sebagai suatu tempat pertemuan penjual dan pembeli, namun menurut definisi Undang-Undang No. 8 tentang Pasar Modal, pasar modal didefinisikan sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Jadi sekarang kita harus memahami apa itu efek. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek dan setiap derivatif dari efek.

Mungkin masih banyak masyarakat awam yang tidak paham hanya dengan membaca definisi di atas. Pengertian pasar modal mungkin lebih mudah bagi masyarakat sebagai alternatif tempat berinvestasi, selain deposito di bank, emas, properti, bisnis dan lainnya. Pasar modal menyediakan beragam instrumen atau produk keuangan yang dalam bahasa hukum disebut efek.

Contoh instrumen dan produk keuangan yang saat ini sudah banyak dikenal masyarakat sebagai lahan untuk berinvestasi di pasar modal di antaranya saham, obligasi, obligasi ritel, sukuk, sukuk ritel dan berbagai jenis reksadana. Sayangnya baru sekitar satu juta (kurang dari 0,5% populasi) masyarakat Indonesia yang memanfaatkan pasar modal sebagai lahan investasi.

Istilah pasar, sebagai tempat pertemuan penjual dan pembeli, sebetulnya lebih mudah dipahami dan cocok dengan apa yang terjadi di pasar modal. Penjual di sini adalah perusahaan-perusahaan, yang sering disebut emiten, yang mencari dana, baik dalam bentuk modal atau utang, dengan menjual saham atau surat utang pada investor publik di pasar perdana. Di pasar sekunder penjualnya adalah investor yang ingin menjual invetasinya kepada investor lainnya.

Lalu siapa pembelinya? Di pasar perdana, pembeli adalah para investor, baik perorangan maupun institusi, sebagai pemilik dana yang menyalurkan dana investasi, melalui saham atau surat utang, pada emiten yang membutuhkan dana untuk kebutuhan usaha di perusahaannya. Sementara di pasar sekunder, investor bisa membeli surat berharaga dari investor yang ingin menjual atau mencairkan investasinya.



TERBARU

×