kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
KOLOM / financialwisdom

Sukuk Ritel Indonesia

oleh Eko Pratomo - Senior Advisor PT BNP Paribas Investment Partners


Selasa, 27 Maret 2018 / 15:51 WIB
Sukuk Ritel Indonesia

Reporter: Eko Pratomo | Editor: hendrika.yunaprita

 Kita telah membahas Obligasi Ritel Indonesia (ORI) sebagai alternatif investasi keuangan di pasar modal, selain deposito. Tidak lengkap rasanya jika tidak membahas instrumen investasi lain yang memiliki karakteristik hampir sama, namun diterbitkan atas dasar prinsip syariah, yaitu Sukuk Ritel Indonesia (sering disingkat Sukri).

Sukri diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan negara. Berbeda dengan ORI, di mana pemerintah berutang kepada investor, skema pembiayaan sukuk didasarkan atas akad ijarah dengan mekanisme sale and lease back.

Kepemilikan Sukri berakad ijarah dengan mekanisme sale and lease back pada dasarnya adalah kepemilikan atas sejumlah aset yang dijual untuk disewakan kembali kepada pemerintah, dan pada akhir masa sewa aset tersebut kembali dibeli oleh Pemerintah. Pada dasarnya ada tiga transaksi yang terjadi pada skema di atas.

Pertama, saat penawaran umum perdana, investor akan menyerahkan dana kepada pemerintah untuk ditukar dengan aset yang telah ditetapkan, di mana kepemilikan aset dialihkan sementara pada pihak yang mewakili investor secara kolektif. Kedua, aset tersebut disewakan kepada pemerintah, sehingga investor berhak menerima 'uang sewa' yang setara dengan imbal hasil yang disepakati setiap bulan.

Ketiga, saat jatuh tempo tiba, aset tersebut akan dibeli kembali oleh Pemerintah dan dana hasil pembelian tadi akan diberikan kepada investor. Pelaksanaan penentuan harga, pengalihan hak dan mekanisme penyewaan dilakukan melalui pembentukan Perusahaan Penerbit Surat Berhaga Syariah Negara (PPSBSN), yang akan mewakili kepentingan investor.

Untuk memastikan penerbitan Sukri sudah memenuhi prinsip dan hukum syariah, pemerintah perlu mendapat penegasan yang akan menjadi payung hukum dalam bentuk Fatwa Dewan Syariah Nasional-Mejelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Masyarakat yang ingin berinvestasi secara syariah, kini bisa melakukannya tidak terbatas hanya di deposito pada bank syariah saja, namun dapat juga berinvestasi di pasar modal dengan membeli Sukri. Selain dari adanya skema akad ijarah di atas yang bertujuan untuk menghindari riba, Sukri memiliki karakteristik yang sama dengan ORI.



TERBARU

×