kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
KOLOM / financialwisdom

Kontrak Investasi Kolektif

oleh Eko Pratomo - Senior Advisor PT BNP Paribas Investment Partners


Selasa, 03 Juli 2018 / 11:00 WIB
Kontrak Investasi Kolektif

Reporter: Eko Pratomo | Editor: hendrika.yunaprita

Jika kita melihat definisi efek dalam Undang-Undang No. 8 Tentang Pasar Modal, maka kita akan mendapati bahwa efek adalah surat berharga, di mana di dalamnya tercantum unit penyertaan kontrak invetasi kolektif (selanjutnya disingkat UP-KIK). Jadi UP-KIK merupakan suatu surat berharga. Bisakah UP-KIK dianggap sebagai instrumen keuangan di pasar modal? Bisa saja, karena instrumen ini dikategorikan sebagai efek atau surat berharga.

Namun sejatinya UP-KIK adalah satuan kepemilikan investor atas aset yang berada dalam suatu "wadah" yang dikelola oleh manajer investasi (MI) dan bank kustodian (BK), dengan perannya masing-masing. Dalam menjalankan peran tadi, kedua pihak tersebut terikat dalam suatu kontrak yang disebut kontrak investasi kolektif.

Jadi "wadah" yang berbentuk KIK ini merupakan tempat menampung dana dari banyak investor, yang kemudian dana tersebut diinvestasikan ke dalam instrumen investasi oleh MI, seperti deposito, obligasi, saham dan instrumen lainnya. Sehingga, kepemilikan investor atas instrumen investasi di atas boleh dikatakan tidak secara langsung, namun melalui "wadah" KIK.

UP-KIK mungkin lebih tepat disebut sebagai produk investasi daripada sebagai instrumen investasi. Karena instrumen investasi yang sesungguhnya ada di dalam 'wadah' tersebut. Dalam jargon investasi, instrumen investasi di mana MI berinvestasi yang kemudian berada dalam 'wadah' yang dikelolanya, sering disebut sebagai underlying assets, yang membentuk portofolio investasi dari UP-KIK tersebut.

UP-KIK yang paling populer adalah reksadana. Keberadaan reksadana sangat membantu masyarakat untuk bisa mengakses dan berinvestasi ke dalam instrumen-instrumen investasi yang sebelumnya sulit dilakukan sendiri, meski secara tidak langsung. Berinvestasi dalam obligasi dan saham, misalnya, banyak masyarakat yang tidak sanggup melakukannya sendiri.

Selain reksadana, masih ada beberapa jenis "wadah lain" berbentuk KIK, misalnya efek beragun aset atau KIK EBA serta KIK dana investasi real estat atau DIRE. Sama halnya seperti reksadana, adanya KIK sangat membantu masyarakat untuk berinvestasi ke dalam instrumen-instrumen yang beragam yang ada di pasar investasi.



TERBARU

×