kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
KOLOM / wakeupcall

Mengejar ujung pelangi

oleh Lukas Setia Atmaja - Center for Finance & Investment Research Prasetiya Mulya Business School


Kamis, 21 Maret 2013 / 10:04 WIB
Mengejar ujung pelangi

Reporter: Lukas Setia Atmaja | Editor: cipta

KASUS investasi bodong yang bikin heboh ibarat lagu klasik yang ngepop lagi. Jauh sebelum kasus PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) maupun Raihan Jewellery, puluhan kasus serupa pernah terjadi.

Misalnya, pada tahun 1991, Yusuf Ongkowijoyo melalui Yayasan Keluarga Adil Makmur berhasil memperdayai puluhan ribu orang. Skema yang sama menghancurkan ekonomi kota Pinrang di Sulawesi Selatan pada tahun 1998. Saat itu, ribuan nasabah korban penipuan Kospin membakar puluhan gedung-gedung pemerintah. Di luar negeri, kerusuhan besar pernah melanda Albania di awal 1997 akibat kemarahan korban skema piramid yang menganggap pemerintah lalai mengingatkan bahaya permainan uang.

Namun, soal bodong-membodongi orang, belum ada yang mengalahkan kehebatan Bernard Madoff, mantan pimpinan Bursa Efek NASDAQ. Melalui perusahaan investasinya, Madoff berhasil mengumpulkan dana sebesar U$ 50 miliar dengan menawarkan imbal hasil investasi yang menarik. Korbannya meliputi Nomura, BNP Paribas hingga Steven Spielberg.

Padahal, Madoff hanya memutarkan dana investasi tersebut menggunakan ponzy scheme atau yang sering kita kenal dengan money game. Secara singkat, modus operandinya adalah menggunakan sistem piramid. Investor dijanjikan imbal hasil tinggi yang sebenarnya dibayarkan dari uang milik investor baru berikutnya. Selama ada investor baru yang masuk dan dananya cukup untuk membayar imbal hasil yang dijanjikan, sistem masih bisa survive.

Tetapi pasti ada batas waktunya. Suatu ketika, investasi baru akan berkurang dan imbal hasil mulai tidak dibayarkan. Investor yang ingin keluar dari keanggotan akan sadar bahwa uang mereka tidak kembali.Kepanikan akan terjadi dan biasanya pihak berwajib akan menutup perusahaan investasi itu untuk menghindari korban baru.

Kasus Madoff juga membuka mata kita bahwa investasi bodong bisa terjadi di negara maju seperti Amerika Serikat yang pengawasan lembaga keuangannya seharusnya canggih. Terbuka juga wawasan bahwa korban investasi bodong bukan hanya orang yang memiliki kecerdasan finansial rendah, tetapi juga perusahaan investasi, bank-bank dan investor besar di dunia.

Tampaknya, probabilitas menjadi korban penipuan investasi bodong lebih berkorelasi dengan keserakahan (greediness) daripada kecerdasan finansial.

Bagaimana cara meminimalkan terjadinya kasus seperti ini? Perlu disadari bahwa pengawasan oleh pihak regulator, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak mungkin sempurna. Oleh karena itu, sebaiknya sebelum berinvestasi, sebaiknya investor meningkatkan kehatian-hatian.

Ada 3 W yang mesti diingat oleh investor. Pertama, WHAT. Apa yang ditawarkan kepada kita? Berapa imbal hasilnya? Apakah imbal hasil ini wajar atau "too good to be true"? Bagaimana imbal hasil tersebut dihasilkan? Singkat kata, kita sebaiknya selalu ingat prinsip "Know what you buy and buy what you know".

Kedua, WHO. Siapa yang menjual produk investasi tersebut? Bagaimana rekam jejaknya? Apakah bisa dipercaya? Ketiga, WHY. Bertanyalah pada diri sendiri, mengapa saya harus membeli produk ini? Apa tujuan investasi saya? Apakah saya berinvestasi untuk pendidikan anak saya di universitas atau ingin memperoleh imbal hasil besar dalam waktu setahun? Apakah risiko yang melekat pada investasi ini cocok dengan profil saya? Apakah saya siap menanggung risiko yang besar? Bagaimana kalau uang saya tidak kembali?

Janganlah kita menjadi investor bajak laut yang biasanya bermata satu. Artinya, hanya bisa melihat harapan keuntungan besar tanpa punya mata untuk melihat risiko. Sebaiknya, bertanyalah pada orang yang dianggap ahli keuangan atau investasi sebelum kita membuat keputusan penting.

Apa yang harus dilakukan untuk mencegah terjadi kasus investasi bodong? Pertama, timbulkan efek jera kepada pelakunya melalui hukuman berat. Bernard Madoff dihukum penjara lebih dari seratus tahun untuk dosanya.

OJK bisa berperan lebih aktif dalam menemukan praktik-praktik investasi bodong sebelum terlanjur makan banyak korban. Dalam kasus GTIS, misalnya, uang yang terlibat adalah sekitar Rp 2 triliun. Perusahaan investasi atau yang beroperasi seperti itu yang berindikasi menipu masyarakat bisa segera ditemukan. OJK kemudian bisa bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk menumpasnya karena kejahatan investasi bodong merupakan wilayah pidana.

Tindakan preventif jauh lebih baik daripada kuratif. Sosialisasi investasi sehat kepada masyarakat juga harus terus menerus dilakukan. Kalau perlu memasukkan materi investasi ini dalam bahan ajar murid di sekolah, sejak SD hingga PT.

Selain itu, sosialisasi kepada lembaga kemasyarakatan yang berpotensi digunakan sebagai endorser oleh penipu investasi bodong perlu juga dilakukan.

Dalam dongeng Walt Disney ada tokoh Paman Gober yang selalu siap mengejar setiap pelangi yang muncul. Dia percaya bahwa di ujung pelangi terdapat kuali berisi emas dan berlian. Sebaiknya, kita berhati-hati karena pelangi tak punya ujung.



TERBARU

×