kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
KOLOM / financialwisdom

"Indahnya" KIK

oleh Eko Pratomo - Senior Advisor PT BNP Paribas Investment Partners


Rabu, 04 Juli 2018 / 09:05 WIB

Reporter: Eko Pratomo | Editor: hendrika.yunaprita

Minggu lalu kita bahas singkat tentang Kontrak Investasi Kolektif (KIK), kontrak antara manajer investasi (MI) dan bank kustodian (BK) yang juga mengikat pemegang unit penyertaan (sebagai investor), di mana MI diberi wewenang mengelola portofolio investasi kolektif milik investor dan BK diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

Apa "indahnya" KIK? Pertama, KIK memberi landasan hukum bagi MI dan BK untuk menghimpun dana masyarakat secara kolektif dalam satu wadah. Kedua, dana masyarakat yang terkumpul akan diinvestasikan ke dalam efek atau instrumen, tidak bercampur dengan aset milik MI dan BK, dengan nama pemegang rekening sesuai nama yang diberikan ketika KIK dibentuk di hadapan Notaris.

Pemisahan aset ini sangat melindungi investor. Pertama, jika terjadi penutupan usaha atau kebangkrutan MI atau BK, aset yang dimiliki investor tidak bisa terbawa bangkrut atau dituntut oleh pihak ketiga. Kedua, baik MI dan BK tidak bisa menggunakan dana dalam wadah untuk kepentingan perusahaan masing-masing dan hanya bisa menggunakan dana untuk diinvestasikan atau dibayarkan bagi kepentingan investor.

Mekanisme antara MI dan BK dalam struktur KIK adalah: MI berdasarkan analisanya, hanya bisa mengambil keputusan investasi, namun tidak bisa melakukan transaksi atau pembayaran. MI hanya bisa memerintahkan BK menyelesaikan transaksi, membayar atau menerima dana pembayaran atas keputusan investasi. Semua keputusan investasi baru akan dilaksanakan BK jika dilakukan sesuai dengan kebijakan investasi yang tercantum dalam KIK.

Sebagai perbandingan, penawaran investasi bodong yang sering terjadi, di mana dana investor raib dibawa kabur perusahaan yang menawarkan, dimungkinkan karena tidak memakai model "wadah" bentukan KIK. Dana yang ditransfer investor ke rekening perusahaan seolah menjadi dana milik perusahaan dan perusahaan berhak memakai dana tersebut tanpa ada pihak lain yang mengontrol pengunaan dana tersebut, apakah digunakan untuk kepentingan investor atau tidak.

Sehingga tidak heran, sangat mungkin dana yang cukup besar yang terkumpul secara kolektif dari banyak investor, raib dalam waktu singkat karena ditarik atau ditransfer pemilik atau manajemen perusahaan untuk kepentingannya sendiri.



TERBARU

×