kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
KOLOM / financialwisdom

KIK Reksadana

oleh Eko Pratomo - Senior Advisor PT BNP Paribas Investment Partners


Selasa, 03 Juli 2018 / 09:05 WIB
KIK Reksadana

Reporter: Eko Pratomo | Editor: hendrika.yunaprita

Melanjutkan pembahasan sebelumnya tentang Kontrak Investasi Kolektif (KIK), salah satu produk investasi dengan bentuk hukum Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang paling banyak beredar adalah produk reksadana. Selain reksadana, memang masih ada produk investasi lain dengan dasar KIK, misalnya KIK Efek Beragun Aset.

Reksadana didefinisikan sebagai wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya diinvestasikan ke dalam portofolio efek oleh pihak yang disebut sebagai manajer investasi. Secara peraturan, selain berbentuk KIK, pembentukan reksadana juga dimungkinkan dalam bentuk perseroan. Namun, sepanjang sejarah industri reksadana, hanya ada satu reksadana yang pernah dibuat dan berbentuk perseroan. Kini reksadana tersebut telah dibubarkan.

Reksadana berbentuk KIK memang lebih mudah dibentuk dan dikelola dibandingkan dengan reksadana berbentuk perseroan. Itu sebabnya, hingga kini, semua reksadana yang diterbitkan oleh manajer investasi berbentuk KIK.

Banyak masyarakat investor yang menganggap reksadana adalah suatu instrumen investasi. Sebagai "wadah" yang di dalamnya berisi berbagai macam efek atau instrumen investasi, sebenarnya reksadana lebih cocok disebut sebagai sarana investasi.

Sehingga penyebutan "berinvestasi melalui reksadana" sebenarnya lebih tepat daripada menyebut "berinvestasi ke dalam reksadana".

Dengan menganggap reksadana sebagai sarana untuk melakukan investasi, akan ada implikasi bagi investor, khususnya dalam konteks perencanaan investasi. Dengan anggapan tersebut, maka perlu ditentukan terlebih dahulu instrumen apa yang akan dipilih untuk membentuk portofolio. Pemilihan jenis-jenis instrumen tentu disesuaikan dengan kebutuhan, dalam rangka pencapaian tujuan investasi.

Setelah menentukan jenis instrumen dan alokasinya, kemudian investor memiliki apa yang disebut portofolio dengan besaran alokasi (%) untuk tiap jenis instrumen. Setelah itu, pertanyaannya adalah bagaimana mengelolanya? Pilihannya adalah, apakah akan dilakukan sendiri secara langsung, atau dialih-dayakan (outsource) secara tidak langsung. Pilihan terakhir inilah yang akan lebih memudahkan bagi masyarakat investor dengan memanfaatkan reksadana.



TERBARU

×