kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
KOLOM / financialwisdom

KIK Efek Beragun Aset

oleh Eko Pratomo - Senior Advisor PT BNP Paribas Investment Partners


Jumat, 06 Juli 2018 / 09:00 WIB
KIK Efek Beragun Aset

Reporter: Eko Pratomo | Editor: hendrika.yunaprita

Selain reksadana, masih ada produk investasi lain berbentuk hukum Kontrak Investasi Kolektif (KIK), yakni Efek Beragun Aset, sering disingkat KIK EBA. KIK EBA adalah kontrak antara Manajer Investasi (MI) dan Bank Kustodian (BK) yang mengikat pemegang EBA, saat MI diberi wewenang mengelola portofolio kolektif dan BK diberi wewenang melaksanakan penitipan kolektif.

Jika portofolio investasi KIK reksadana berupa efek-efek di pasar uang (surat utang) dan di pasar modal (saham perusahaan publik atau surat utang), maka portofolio investasi KIK EBA berupa aset keuangan, seperti tagihan yang timbul dari pemberian kredit (misalnya kredit rumah/KPR) atau tagihan kredit lain. Bisa juga aset lain yang menghasilkan arus kas masa depan (future receivables) dari suatu tagihan atau penjualan produk atau jasa (misal pendapatan masa depan dari jalan tol), atau dari aset keuangan lainnya.

Proses pembentukan KIK EBA pada dasarnya adalah proses sekuritisasi aset, di mana kreditur awal sebagai pihak yang memiliki tagihan masa depan "menjual" hak tagih atas pokok dan bunga dari suatu pembayaran kredit kepada KIK EBA. Investor secara kolektif akan membeli di awal aset berupa tagihan tersebut melalui KIK EBA. Kemudian investor akan menerima imbal hasil sebagai kompensasinya.

Apa manfaat KIK EBA bagi kreditur awal yang menjual tagihan atau arus kas masa depannya dan apa manfaat bagi investor membeli aset tagihan tersebut? Bagi kreditur awal, penjualan aset tagihan akan mendatangkan dana segar yang kemudian bisa diinvestasikan kembali. Bagi investor, membeli aset tagihan bisa menjadi alternatif investasi untuk diversifikasi dan untuk memperoleh imbal hasil lebih tinggi dari investasi di deposito atau obligasi.

Bagaimana dengan risiko investasi melalui KIK EBA? Investasi melalui KIK EBA memiliki risiko lebih tinggi dari deposito maupun obligasi yang diterbitkan Pemerintah. Itu sebabnya imbal hasil yang diberikan umumnya relatif lebih tinggi dari kedua instrumen di atas.

Untuk memahami risiko investasi KIK EBA tersebut, investor dapat melihat rating yang diberikan oleh Lembaga Pemeringkat Efek atas penerbitan KIK EBA. Rating ini memberikan gambaran kualitas aset tagihan dalam memenuhi kewajiban pembayaran imbal hasil dan pokok investasi kepada investor.



TERBARU

×