kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
KOLOM / financialwisdom

Dana Investasi Real Estate

oleh Eko Pratomo - Senior Advisor PT BNP Paribas Investment Partners


Sabtu, 07 Juli 2018 / 09:00 WIB
Dana Investasi Real Estate

Reporter: Eko Pratomo | Editor: hendrika.yunaprita

Salah satu investasi yang dipercaya masyarakat sebagai investasi yang aman dengan tingkat keuntungan relatif tinggi adalah investasi properti. Investasi properti bisa berupa tanah, tanah dan bangunan, baik perumahan ataupun bangunan komersial seperti ruko, mal, rumah sakit, rumah susun, apartemen, hotel dan properti lainnya.

Keuntungan dari investasi properti umumnya terdiri dari kenaikan harga tanah (dan bangunan) serta pendapatan sewa dan/atau pendapatan operasional dari aset yang dikelola. Sayangnya investasi properti butuh dana relatif besar, sehingga hanya masyarakat "berpunya" yang banyak berinvestasi di properti.

Lalu bagaimana cara masyarakat dengan dana terbatas bisa menikmati keuntungan investasi properti? Cobalah berinvestasi melalui dana investasi real estate (DIRE), yang berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK).

Manajer investasi (MI) yang mengelola DIRE akan menginvestasikan dana yang dikumpulkan dari masyarakat pada aset real estat, aset terkait real estat serta kas dan setara kas. Bagaimana mekanismenya?

Secara umum, DIRE akan membentuk sebuah perusahaan (special purpose company) yang akan membeli aset properti produktif, misalnya mal, kantor, hotel, rumah sakit atau properti lain yang sudah atau berpotensi menghasilkan arus kas, baik dari penyewaan ruangan dan/atau pendapatan operasional lainnya. Dana untuk membeli aset properti berasal dari investor yang tergabung dalam KIK DIRE. Investor akan menerima unit penyertaan (UP) sebagai bukti kepemilikan. Untuk pengoperasian aset, MI bisa bekerjasama dengan pihak lain, misalnya pengelola gedung.

Hasil pengelolaan aset, seperti hasil sewa dan keuntungan/dividen, akan dibagi pada pemilik unit penyertaan KIK DIRE secara proporsional.

Hingga saat ini baru satu DIRE yang terbit di Indonesia. Di negara lain, instrumen Real Estate Investment Trust (REIT) sudah banyak diterbitkan dan dimanfaatkan masyarakat, karena nilai investasi relatif terjangkau.

Kendala penerbitan DIRE, seperti masalah pajak, masih terus dicarikan solusinya oleh OJK dan instansi terkait.

Investasi DIRE tetap berisiko. Tapi harapannya, skema DIRE akan bisa berkembang jika semua pihak bisa mendapatkan manfaat, mulai dari pemilik properti, pengelola gedung, penyewa, investor DIRE, MI dan Bank Kustodian, hingga pemerintah.



TERBARU

×