Reporter: Harian Kontan | Editor: Harris Hadinata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saham syariah berkembang sejalan dengan daya pikat halal lifestyle atau gaya hidup syariah, yang akhir-akhir ini telah menjadi tren global. Tak terkecuali juga di ranah pasar modal.
Bagaimana kriteria saham syariah? Perusahaan yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan dikategorikan sebagai saham syariah harus mempunyai kriteria sebagai berikut:
Kegiatan Usaha | Rasio Utang | Rasio Pendapatan |
Perusahaan tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariah. | Utang berbasis bunga dibanding total aset tidak lebih dari 45%. | Total pendapatan non halal dibanding total pendapatan tidak lebih dari 10%. |
Adapun kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah yaitu perjudian (maisir), riba dan jual beli yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar). Selain itu, perusahaan dilarang memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan barang atau jasa haram, serta merusak moral.
Daftar efek syariah
Selain itu, juga terdapat Jakarta Islamic Indeks (JII) yang berisi 70 saham syariah yang paling likuid. Perbedaan dengan JII 30 adalah jumlah saham yang lebih likuid dipersempit menjadi 30 pilihan saja.
Trader bisa masuk di rentang harga 1.215-.1225 sebanyak maksimal 5% dari modal swing trading. Jual jika harga turun dari 1.150 untuk pembatasan risiko, dengan perkiraan profit taking 1.370-1.400.
Ingin tahu di mana saja peluang dan saham-saham potensial di tengah penurunan IHSG saat ini? Temukan jawabannya di aplikasi EMTrade!
Disclaimer:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News