Reporter: SS. Kurniawan | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Pemerintah terus mendorong kepemilikan kendaraan listrik berbasis baterai oleh masyarakat lewat berbagai strategi. Paling baru, pemerintah membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Sebelumnya, kendaraan listrik kena PKB dan BBNKB dengan tarif paling tinggi 10%.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Hanya, pembebasan PKB dan BBNKB tidak berlaku bagi kendaraan listrik hasil konversi.
Ini Artikel Spesial
pastikan Anda sudah mendaftar dan login
Hanya Rp 5,000 untuk membaca artikel ini.