kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.598.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.761   68,00   0,38%
  • IDX 6.462   25,58   0,40%
  • KOMPAS100 852   2,28   0,27%
  • LQ45 648   1,42   0,22%
  • ISSI 224   1,27   0,57%
  • IDX30 360   1,29   0,36%
  • IDXHIDIV20 450   2,37   0,53%
  • IDX80 97   0,26   0,27%
  • IDXV30 124   0,43   0,35%
  • IDXQ30 116   0,50   0,43%
KOLOM /

Masih Banyak Bolong Kendaraan Listrik


Minggu, 04 Juni 2023 / 10:05 WIB
 Masih Banyak Bolong Kendaraan Listrik


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pemerintah terus mendorong kepemilikan kendaraan listrik berbasis baterai oleh masyarakat lewat berbagai strategi. Paling baru, pemerintah membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Sebelumnya, kendaraan listrik kena PKB dan BBNKB dengan tarif paling tinggi 10%.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Hanya, pembebasan PKB dan BBNKB tidak berlaku bagi kendaraan listrik hasil konversi.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini,
pastikan Anda sudah mendaftar dan login

Hanya Rp 5,000 untuk membaca artikel ini.




TERBARU
Terpopuler
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×