kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.534.000   17.000   1,12%
  • USD/IDR 15.920   -50,00   -0,32%
  • IDX 7.465   11,46   0,15%
  • KOMPAS100 1.135   -0,58   -0,05%
  • LQ45 891   0,04   0,00%
  • ISSI 228   1,25   0,55%
  • IDX30 457   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 549   2,31   0,42%
  • IDX80 130   -0,08   -0,06%
  • IDXV30 133   -0,46   -0,35%
  • IDXQ30 151   0,43   0,29%
KOLOM /

Masih Banyak Bolong Kendaraan Listrik


Minggu, 04 Juni 2023 / 10:05 WIB
 Masih Banyak Bolong Kendaraan Listrik


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pemerintah terus mendorong kepemilikan kendaraan listrik berbasis baterai oleh masyarakat lewat berbagai strategi. Paling baru, pemerintah membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Sebelumnya, kendaraan listrik kena PKB dan BBNKB dengan tarif paling tinggi 10%.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Hanya, pembebasan PKB dan BBNKB tidak berlaku bagi kendaraan listrik hasil konversi.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini,
pastikan Anda sudah mendaftar dan login

Hanya Rp 5,000 untuk membaca artikel ini.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×