kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%
KOLOM /

Mencerna Kebijakan Otoritas Pasar Modal


Selasa, 17 Maret 2020 / 08:00 WIB
Mencerna Kebijakan Otoritas Pasar Modal


Reporter: Harris Hadinata | Editor: Harris Hadinata

KONTAN.CO.ID - Pasar keuangan bergejolak akibat virus korona, turunnya harga minyak dan potensi resesi global. Otoritas bertindak sigap dengan mengeluarkan beberapa aturan dan kebijakan untuk menjaga pasar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) megeluarkan aturan terkait larangan short selling, auto rejection asimetris, buyback saham tanpa RUPS dan trading halt. Pro kontra terjadi menyikapi kebijakan tersebut.

Di pasar keuangan informasi negatif lebih cepat menyebar di bandingkan informasi positif, apalagi didukung kemajuan teknologi informasi. Informasi negatif lebih menarik dibaca dan dibagikan tanpa konfirmasi kebenaran dan keakuratan. Akibatnya sering terjadi ketidaksesuaian penyebaran informasi positif dan negatif.

Di sisi lain manusia dipengaruhi psikologi fear dan greed, di mana kedua aspek ini juga tidak seimbang. Rasa sakit akibat kerugian jauh lebih terasa dari rasa senang akibat keuntungan. Akibatnya ketika menghadapi kerugian, bahaya dan ancaman, orang cenderung lebih takut dan panik dibandingkan rasa senang dan serakah ketika mendapakan peluang dan untung.

Karena itu pasar keuangan bergerak asimetris ketika menghadapi berita positif dan negatif. Harga saham turun cenderung lebih cepat dan dalam saat ada berita negatif dibandingkan kenaikan saat ada berita positif.

Berangkat dari hal ini, otoritas melakukan auto rejection asimetris untuk mengimbangi penyebaran informasi dan perilaku manusia yang juga asimetris. Ketika harga turun, penurunan dibatasi lebih sedikit dibandingkan kenaikan. Ketika harga mencapai auto rejection bawah, pelaku pasar mendapat waktu untuk berpikir dan menjadi lebih rasional sebelum menjual kembali pada hari berikut.

Seringkali penurunan harga saham banyak pada satu hari diikuti kenaikan banyak harga saham itu di hari berikutnya. Bila terjadi kepanikan penjualan tentu pelaku pasar tersebut sudah menderita kerugian akibat kepanikannya dan menyesal ketika harga naik kembali pada esok harinya.

Karena itu, aturan larangan short selling di pasar yang sedang anomali menjadi benar dan tepat. Peluang dan probabilitas untung dari short selling jadi lebih besar akibat penyebaran informasi dan psikologi manusia yang asimetris. Short selling seperti menyiramkan bensin pada api, yang berujung tekanan pasar lebih dalam dan harga tidak lagi mencerminkan fundamental sebenarnya.

Perilaku manusia juga dipengaruhi oleh pola herding behavioral. Keputusan beli dan jual sering tidak berdasarkan landasan fundamental tetapi mengikuti tindakan pelaku pasar lain dan konsensus pasar. Ketika pasar turun pada titik tertentu, sering pelaku pasar mulai ikut-ikutan menjual untuk menghentikan kerugian yang terjadi. Ini sering menimbulkan kerugian.

Asimetris penyebaran informasi di pasar ditambah perilaku manusia yang dibahas di atas, membuat kebijakan trading halt perlu diterapkan. Ketika pasar turun 5%, perlu dilakukan penghentian sementara untuk memberi waktu bagi para pelaku pasar berpikir rasional sebelum melanjutkan transaksinya.

Bila pasar masih turun hingga 10% dilakukan hal yang sama. Dan bila berlanjut, ada waktu untuk menghentikan lebih lama. Tujuan akhirnya memberikan jeda dan menghilangkan ketidakrasional akibat perilaku herding para pelaku pasar.

Buyback saham merupakan kebijakan menyeimbangkan informasi, di mana aktivitas ini mampu memberikan sinyal tentang perusahaan yang bagus. Sebenarnya buyback saham adalah hal yang setara dengan membagi dividen ke pemegang saham. Ketika sebuah saham undervalue atau diperdagangkan jauh dari nilai wajarnya, maka perusahaan dapat mengganti pembagian dividen menjadi buyback saham.

Dalam teori signaling diasumsikan adanya asimetris informasi antara pengelola perusahaan dengan pemegang saham, khususnya investor ritel. Pelaku pasar perlu mendapat informasi tambahan yang rasional tentang kondisi perusahaan agar tidak terlibat aksi herding.

Perusahaan tahu persis bagaimana kinerja di masa lalu, kondisi perusahaan saat ini dan prospek di masa depan. Manajemen tahu berapa nilai perusahaan yang diwakili valuasi perusahaan. Keterbukaan informasi memang bagus, tetapi ketika pasar panik, pengumuman buyback saham adalah informasi nilai yang akurat.

Ketika harga pasar jauh meninggalkan nilai wajar, peluang buyback terbuka. Karena itu buyback saham tanpa persetujuan RUPS mampu memberikan optimisme di pasar. Pengumuman buyback saham merupakan sinyal bahwa saham tersebut sudah terlalu murah. Pengumuman buyback sebenarnya adalah bocoran dari emiten bahwa harga saham sudah murah.

Tetapi tidak semua perusahaan bagus akan melakukan buyback saham. Ada yang terkendala kas yang tersedia, ada juga akibat banyaknya proyek atau rencana investasi yang akan dilakukan tidak bisa buyback. Ada juga yang menyimpan kas untuk menghadapi ketidakpastian di masa depan.

Karena itu pelaku pasar juga perlu melakukan analisa sebelum membeli dan menjual sebuah saham. Pelaku pasar perlu tahu berapa nilai perusahaan yang dibeli. Kondisi perbedaan nilai dan harga menjadi peluang bagai pelaku pasar yang memahami dan berani mengambil kesempatan. Inilah kesempatan bagi pelaku pasar yang pintar mengambil untung di pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×