kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%
KOLOM /

Posisi Investor Reksadana


Senin, 29 Juni 2020 / 13:50 WIB
Posisi Investor Reksadana


Reporter: Harris Hadinata | Editor: Harris Hadinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekitar akhir Mei lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan sementara (suspensi) beberapa reksadana besutan salah satu Manajer Investasi. MI tersebut tidak boleh menerima pembelian reksa dana, namun untuk pencairan tetap diperbolehkan.

Dari media massa dan penjelasan MI, alasan dikeluarkannya suspensi tersebut adalah valuasi obligasi yang lebih konservatif atau di bawah harga yang ditetapkan Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE). Penyebabnya, volatilitas harga dan likuiditas ketat, dampak dari pandemi Covid-19. Ini bukan kali pertama ada reksadana disuspen, bahkan ada yang pernah dilikuidasi.

Sebelumnya, perlu dijelaskan, penulis memiliki reksadana, tetapi bukan yang disuspen. Artikel ini juga bukan untuk mempertanyakan kredibilitas keputusan OJK. Tulisan ini hanya urun rembug untuk menjadi bahan pertimbangan pengambilan keputusan dengan semangat meningkatkan literasi pasar modal.

Akibat dari suspensi tentu saja merugikan MI karena tidak dapat menerima pembelian dan hanya boleh menerima pencairan reksadana, sehingga berpotensi kesulitan membesarkan dana kelolaan.

Bahkan, sentimennya bisa berimbas ke reksadana lain. Ada potensi reksadana lain ikutan dicairkan oleh investor yang ketakutan atau panik.

Dengan kata lain, ada risiko reputasi MI yang dipersepsikan salah oleh calon investor atau investor. Bila ini terjadi, tentu saja perlu biaya, usaha ekstra keras dari MI untuk mengembalikan ke kondisi semula.

Jangan lupa pula, risiko reputasi MI bisa merembet ke skala yang lebih luas, seperti reputasi produk reksadana dan bahkan pasar modal pada umumnya.

Selain MI, ada juga pihak yang dirugikan atau berpotensi dirugikan yaitu investor reksadana. Tentu saja tidak semua kasus merugikan investor. Namun, pada kasus tertentu seperti valuasi yang lebih rendah dari harga LPHE, maka Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan (NAB/UP) berpotensi lebih rendah juga.

Sehingga, investor yang sudah terlanjur mencairkan reksadana akan mendapatkan harga jual yang lebih rendah. Namun sebaliknya, investor yang membeli reksadana akan diuntungkan dengan harga beli yang lebih murah.

Dengan menghubungkan dua fenomena, yaitu MI berpotensi tergerus reputasinya dan kerugian dari investor yang mencairkan reksadana dengan harga yang lebih rendah, apakah tidak sebaiknya investor tersebut mendapatkan kompensasi?

Ini layak dipikirkan bersama agar investor tidak kapok dan demi prinsip keadilan. Penulis bukan ahli hukum, hanya berangkat dari keinginan untuk menjadikan kondisi pasar modal lebih baik ke depannya.

Semisal, penggantian selisih kerugian dari harga yang rendah ke harga yang wajar menurut LPHE, masih dinilai kurang adil dan kurang memberikan efek jera, bisa saja investor mendapatkan kompensasi. Lebih semacam denda, seperti yang terjadi pada transaksi saham bila salah satu pihak ingkar janji.

Yang utama adalah prinsip mengutamakan kepentingan investor, sehingga tidak dirugikan baik oleh MI maupun oleh dampak ikutan sanksi regulator.

Semua biaya harus keluar dari kantong MI dan tidak boleh mengurangi dana kelolaan reksadana. Ini harus dijelaskan secara gamblang kepada investor dan publik.

Andai MI tidak sanggup membayar denda tersebut karena masalah likuiditas, dalam kasus ini, OJK bisa menerapkan sanksi lainnya seperti suspensi, likuidasi atau pencabutan izin sesuai tingkat pelanggarannya.

Oleh sebab itu, MI perlu mempunyai permodalan yang cukup kuat untuk membayar denda yang mungkin terjadi di masa datang. Sehingga sewajarnya bila modal disetor MI yang saat ini ditetapkan sebesar minimal Rp 25 miliar oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.010/2010, perlu diubah dengan menambahkan formula terkait dana kelolaan.

Penambahan modal bisa dilakukan secara bertahap sehingga tidak membebani MI dan dijalankan pada saat yang tepat. Dengan modal yang kuat, persepsi investor terhadap MI tentu lebih percaya.

(Artikel ini telah ditayangkan di Harian KONTAN Edisi Senin, 15 Juni 2020)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×